"Penyidik Satpol PP Melakukan Eksen Penertiban Perizinan di Kabupaten Pelalawan"
Pelalawan.portalriau.com---Dari hasil operasi tersebut yang dilakukan pada 2 titik kecamatan yaitu dikecamatan Pangkalan Kuras tepatnya di Kelurahan Sorek 1, ditemukan beberapa pelanggaran diantara pengusaha menambah bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Melalui Kabid perundang-undangan Drs. Amperadi, M. Si didampingi Kasi penyidik & penyilidikan Ariadi, SH beserta anggota.
setelah mendapatkan dukungan juga support dari Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam sekretariat bersama PPNS, penyidik Satpol PP & Damkar melakukan eksen operasi yustisi dan non yustisi terkait perizinan berdasarkan perda nomor 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan
Melalui penyidik PPNS memanggil pengusaha yg bersangkutan untuk datang menghadap ke penyidik Satpol PP & Damkar karena diduga telah terjadinya pelanggaran perda ( Peraturan Daerah ),
Guna pemanggilan ke penyidik Satpol PP & Damkar adalah untuk didengar dan diminta keterangannya terhadap bangunan ruko tambahan menjadi 3 lantai tanpa meminta izin resmi dari intansi terkait.
Untuk itu melalui penyidik satpol pp & damkar memanggil pengusaha tersebut dan hasill dari pemeriksaan pengusaha tidak bisa menunjukkan izin penambahan bangunan sehingga penyidik memberikan teguran keras kepada pengusaha dan menyarankan untuk segera mengurus izin penambahan bangunannya, Semestinya jika ada penambahan ruko wajib sipengusaha melaporkan ke instansi terkait atas penambahan bangunan ruko tersebut.
Sedangkan di Kecamatan Kuala Kampar, tim penyidik Satpol PP & Damkar melakukan pemeriksaan perizinan usaha dan didapati ada pengusaha yg mendirikan bangunan tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan yang juga kita panggil untuk menghadap penyidik ke Mako Satpol PP & Damkar dan sampai saat ini warga keturunan cina tersebut belum juga memenuhi panggilan dari penyidik.
Operasi yustisi dan non yustisi yang dilakukan oleh tim penyidik Satpol PP & Damkar bertujuan untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin dan penegakan Perda no 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan dan juga untuk peningkatan PAD Pemkab Pelalawan.(rls/md)