Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Portalriau.com-Pelalawan,  Dengan di tetapkannya jadi tersangka Karhutla di salah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit  yang beroperasional di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan yakni PT Adei Plantation And Industry.

 

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY.

 

Berdasarkan informasi yang didapat awak media (red) Kepada Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South  SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH menjelaskan 

 

A. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib telah berlangsung kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. 

 

Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus Sdr. Thomas Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.

 

Bahwa dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.

 

B. Bahwa Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selanjutnya, Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tandanya Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH.MH (Erizal)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...