Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi

Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi" PT. Lih Kebal Hukum

 


Pelalawan.portalriau.com--Membuat batasan atau membendung aliran sungai tidak dibenarkan secara hukum tanpa kejelasan ijin,
Seperti yang dilakukan PT. Langgam Inti Hybrido terhadap 2 aliran Anak sungai yang merupakan sebagian penyambung hidup masyarakat desa palas sehari-harinya mata pencarian mencari ikan.
Terdapat Dua anak sungai di wilayah kawasan PT. Langgam Inti Hybrido di akibatkan operasional perusahaan hilangnya hulu dan hilir anak sungai.


2 Bendungan yang dibangun di aliran anak sungai Desa palas oleh PT. Langgam Inti Hybrido yang nilainya mencapai 24 meliar itu kini menjadi cermin lemah penerapan dan penegakan hukum yang berlaku diIndonesia terutama instansi yang membidangi Lingkungan hidup didaerah tersebut.


Perusakan terhadap alam adalah hal kejahatan paling ekstrim dimuka bumi ini, demi untuk meraih keuntungan yang besar beberapa perusahaan tidak perduli dengan linkungan sekitarnya, termasuk yang dilakukan Perusahaan PT. Langgam Inti Hybrido yang sampai saat ini tidak merasa bersalah melakukan pembendung terhadap 2 aliran anak sungai di Desa palas.


Kepala Desa palas H. Samsari, AS ketika ditemui Rabu 25 April 2018 diruang kerjanya menyampai kepada Awak Media, Daerah serapan air seharusnya tetap dijaga agar fungsinya sebagai resapan tetap terjaga dan Ekosistim yang terdapat disungai tersebut tidak punah.


Lanjutnya" Tindakan PT. Langgam Inti Hybrido yang membendung aliran anak sungai dan mengubah fungsi daerah resapan merupakan hal yang sangat tidak arif dan hanya mementingkan pihak Perusahaan dan juga melanggar UU Lingkungan Hidup, Seharusnya di jaga dan dikonservasikan agar mata pencarian masyarakat tidak hilang yang bergantung hidup disungai tersebut , bukan merubahnya untuk kepentingan perusahaan semata.


"Saya atas nama msyarakat meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melihat permasalahan ini secara bijak dan tegas. Selain itu juga tidak memberikan perizinan secara sembarangan demi untuk menjaga lingkungan.


Samsari menambahkan pelaku pembendungan dan pengalihan alur sungai layak diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aktivitas itu harus dihentikan dan alur sungai tersebut harus dikembalikan seperti semula. Sebab dalam undang-undang dan PP tentang sungai disebutkan bahwa 50 meter dari aliran sungai kecil adalah wajib dilindungi.


Sudah saatnya pihak pemerintah melalui dinas terkait untuk lebih tegas tidak tutup mata dalam menangani kasus pengrusakan lingkungan yang makin banyak terjadi," tegas H. Samsari.


"Mewakili Pihak perusahaan Humas PT. Lannggam Inti Hybrido, Yusman ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp (WA),Ponsel 0812677xxxxx
Rabu 25 April 2018, tidak memberi jawaban klaripikasi terkait hal tersebut.(md)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...