Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Polres Pelalawan Mendalami Kasus Perambahan Hutan dan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Beberapa waktu lalu,  Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers(Selasa, 29/10/2019) di halaman Mako Polres Pelalawan. Paska terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir seluruh Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten pelalawan pada khususnya.

 

Jajaran Kepolisian Resort Pelalawan menangkap seorang diduga perambah hutan dan lahan yang berada di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dusun IV desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

 

Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK menyampaikan bahwa terkait perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan yang perlu di ketahui kita sudah menangkap salah satu orang tersangka Inisial AA.

 

Dan proses penangkapan tersangka AA ketika saya melakukan pemadaman kebakaran di kawasan kebakaran lahan Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Pangkalan kuras  Kabupaten Pelalawan.

 

Dalam Kasus ini akan kita kembangkan dan juga kita sudah mendapat beberapa dokumen dengan modus surat hibah. Ini kita kembangkan kepada siapa dijual dan kepada siapa yang membeli karena hibah ini yang harus menerima adalah anak kemenakan dan tidak diperjual-belikan, kita sudah dapat fakta dilapangan bahwa diperjual belikan.

 

Kasus Jual beli lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Teso Nilo ini, kepada siapa pun yang menguasai lahan di TNTN dan kasus ini dalam  proses penyelidikan kita bahkan sampai kepada cukong-cukongnya.

 

Karena Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini sudah menjadi permasalahan dan kita tidak mau lagi tanah-tanah yang ada di TNTN  di jual terus hingga habis di jadikan perkebunan sawit. Dengan ditetapkannya salah seorang tokoh dan ini kita kembangkan dengan beberapa bukti.

 

Adapaun Pasal yang terapkan dengan Tersangka Pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam.(Rizal)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...