Polsek Pkl Kuras, Amankan Terduga Pelaku persetubuhan Anak di Bawah umur
Pengkalan kerinci.(portalriau.com)---Pelaku pencabulan persetubuhan anak dibawah umur TS, Pria, 40 thn, Almt. Bukit Horas Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras akhirnya dilaporkan ke Polisi
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.SIk, melalui paur Humas Iptu Maraden menyampai kepada Awak Media, Pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 sekira pukul 17.00 Wib korban RA, Wanita, 8 tahun memberitahukan kepada saksi SH bahwa korban merasakan sakit pada kemaluannya yang diakibatkan oleh pelaku sebelumnya telah menyetubuhi korban dikampung Bukit Horas Dusun IV Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab.Pelalawan, pada saat itu juga korban merasa ketakutan diajak oleh pelaku untuk pergi bersama pelaku ke ladang milik pelaku.
Mendengar hal tersebut, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada adik orang tua korban yaitu Sdri. NS bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, saksi NS bertanya kepada korban, sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut, dijawab oleh korban sudah 4 ( empat ) kali.
Atas kejadian tersebut karena korban merasa dirugikan akhirnya NA, Wanita, 40 thn, IRT, Almt. Bukit Horas Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras melaporkan pelaku ke Polsek Pkl. Kuras, guna untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur diaman di Polsek Pkl. Kuras.(rls/md)