SATPOL PP & DAMKAR Kab. Pelalawan Kembali Musnahkan Miras
Pelalawan.portalriau.com---Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Selasa 3 Maret 2018 kembali melakukan pemusnahan tuak yang melanggar Perda No. 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, pengedaran,pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda No. O7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pemusnahan ini menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Pelalawan H. ABU BAKAR FE .S.Sos MAp didampingi Kabid Penegakan Peraturan perundang undangan daerah Drs. AMPERADI. MSi merupakan hasil operasi penertiban beberapa waktu lalu.
penyitaan berupa barang bukti 7 Jerigen tuak dan sejumlah botol miras terhadap warung/kedai yang kedapatan menjual dan menyediakan tuak dan miras diwilayah kecamatan Pangkalan Kerinci.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Kasi Penertiban Sofyan SH.MH pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara kontiniu bersama sama unsur penegak hukum lainnya terhadap warung/kedai/hotel /cafe atau tempat usaha lainnya untuk mengawal dan menegakan Perda demikian pungkasnya mengakhiri.(md)