Satpol PP & Damkar Kab. Pelalawan Melalui PPNS Menindak Lanjuti Temuan Dari BPOM
Pelalawan.portalriau.com---" Satpol PP & Damkar Kab. Pelalawan melalui PPNS menindak lanjuti temuan dari BPOM propinsi riau terhadap salah satu usaha apotik yang berada di sorek satu, Selasa 17/04/18, Sekitar pkl 12.30 wib siang tadi satpol PP & Damkar Kab. Pelalawan melalui PPNS bersama Dinas Kesehatan, DPMPTSP mendatangi salah satu Apotik yang berada di sorek satu kecamatan Pkl. kuras,
Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Pelalawan H. ABU BAKAR FE .S.Sos MAp melalui Kasi Penertiban Sofyan SH.MH menjelaskan kepada Awak Media, Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti temuan dilapangan dari razia yang dilaksanakan oleh BPOM propinsi Riau atas usaha Apotik yang menjual bebas terhadap obat yang tidak semestinya diperjual belikan.
Atas laporan dari BPOM propinsi riau tersebut, kasi penyelidikan & penyidikan satpol pp Ariadi, SH bersama anggota PPNS Rospandi, S. Sos memeriksa segala perizinan yang dimiliki oleh usaha apotik yang sudah lama beroperasi tersebut dan ternyata perizinannya belum lengkap.
Untuk itu penyidik satpol pp melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik apotik agar bisa hadir besok kemako satpol PP & Damkar untuk didengar, diminta keterangan dan juga membawa dokumen perizinan lainnya,
Jika pemilik hengkang dan tidak memenuhi panggilan tersebut satpol PP & Damkar bersama instansi terkait akan bertindak lebih tegas lagi sesuai peraturan yang berlaku." Pungkasnya mengakhiri.(rls/md)