Satpol PP & Damkar Kab.Pelalawan Laksanakan Rapat Evaluasi Ranperda 2018
Pelalawan.portalroau.com---Satpol PP & Damkar bersama Bagian Hukum Setda, Kamis 05 April 2018 Tim Ahli dari UIR, OPD terkait beserta Mahasiswa UIR melakukan rapat evaluasi dan penyusunan Naskah Akademik Ranperda tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Pelalawan H. ABU BAKAR FE .S.Sos MAp melalui Kasi Penertiban Sofyan SH.MH menjelaskan kepada Awak Media, adapun beberapa perda yang akan di Evaluasi yaitu,
perda no 05 thn 2011 tentang peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Perda no. 06 th 2011 tentang penyakit Masyarakat, Perda no. 07 th 2011 tentang ketertiban umum, Ketiga perda ini perlu dilakukan revisi / perubahan karena perlu disesuaikan dengan UU 23 th 2014 tentang pemda.
Hadir dalam rapat tersebut Kasatpol pp & damkar diwakili sekretaris Satpol pp kabid perundang-undangan daerah, kabid ops tibum & tranmas, kasi PPNS beserta anggota, kasi pengendalian penertiban, kasi pamwal, kasi hubungan antar lembaga serta Tenaga ahli akademisi dari UIR Dr.H.saifuddin Syukur.Sh.MCL.Ph.D ketua dan Dr.Zulakrial.sh.mh anggota dan juga dihadiri mahasiswa fak Hukum UIR sebagai pendamping.
Dari bag hukum di wakili Kasubbag peraturan perundang undangan setda
Leo Agusta .SH,MH, dan dalam rapat ini sudah disiapkan kajian akademiknya agar ketika Ranperda yang akan dibahas bersama OPD terkait bisa menghasilkan perda yang akan diterapkan dilapangan nantinya yang menjadi payung hukum sehingga dalam menjalankan tugas petugas tidak lagi ragu2 untuk melakukan penindakan berdasarkan Perda yang telah ditetapkan.
Harapan kita bersama Tentunya dengan Ranperda yang dibahas ini segera dapat terselesaikan dengan baik dan sempurna," jelas Syopian mengakhiri.(rls/md)