Satpol PP dan Damkar membentuk Sekretaris Bersama Sekber PPNS
Satpol PP dan Damkar membentuk Sekretaris Bersama (Sekber PPNS)
PELALAWAN.portalriau.com---Satpol pp dan Damkar Kab.Pelalawan pada tahun 2018 ini membentuk sekretariat bersama penyidik pegawai Negeri Sipil (sekber PPNS) dilingkungan pemerintah daerah kab. Pelalawan.
Kasatpol PP dan Damkar, H. Abu Bakar FE. Spd. M.Ap melalui kabid perundang - undangan Amperadi, M.SI menjelaska kepada Awak Media, Sekber PPNS yang berkantor di Satpol PP dan Damkar kab. Pelalawan bertujuan untuk efektifitas dan pemberdayaan PPNS dalam rangka penegakan peraturan daerah serta perundang-undangan lainnya
Dasar dari pembentukan Sekber PPNS adalah keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 06 tahun 2003 tentang pedoman pembinaan PPNS dilingkungan pemerintah daerah, ada pun Peraturan daerah kab. Pelalawan nomor 04 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2004 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah kab. Pelalawan.
Keputusan bupati pelalawan nomor 69 tahun 2018 tentang pembentukan sekretariat bersama ppns dilingkungan pemerintah kab. Pelalawan.
Sekber ppns sebelumnya memang sudah ada, namun pada tahun 2018 sedikit agak berbeda karena lebih bersinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti : Dishub, BPMP2T, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Infokocom, Sekber PPNS dimaksud berfungsi sebagai mengoptimalkan fungsi PPNS terhadap pelanggaran peraturan daerah dilingkungan Pemerintah Kab. Pelalawan.
Forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan bagi PPNS
dan wadah untuk meningkatkan sinergitas PPNS secara bersama sama dalam penegakan perda dan peraturan perundang - undangan lainnya, melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPNS terhadap kode etik dan protap PPNS.
Memfasilitasi PPNS untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah daerah sebagai penegak perda dan perundang-undangan lainnya, dalam melaksanakan tugad PPNS bertanggung jawab dalam memberi laporan kepada Bupati Kab.pelalawan.
Kasatpol PP dan Damkar H. Abu Bakar FE, S. Pd. M. Ap melalui kabid perundang-undangan Amperadi, M. Si, berharap kedepannya ppns yang berjumlah lebih kurang 40 orang yersebut dapat melaksanakan tugasnya lebih maksimal dan profesional dalam melakukan penindakan khususnya penegakan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya," tutupnya mengakhiri.(md)