Tidak Sampai Sepekan, 5 Orang Pencuri Bersenpi Berhasil Di Ringkus Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan
Portalriau.com-Pelalawan.Komplotan 5 (lima ) kawan perampok satu buah senjata api dengan tiga peluru,pada hari rabu ( 29/04/2020) melakukan pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah warga Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan berhasil diringkus Tim Ops Reskrim Polres Pelalawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh portalriau.com dari Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahoundua SIK.M.Si melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto (Minggu,03/05/2020). Dan adapun kronologis kejadian pelaporan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira jam 03.00 wib.
Pelapor bersama dengan keluarga nya sedang istirahat di dalam rumah nya di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan dan kemudian Rumah Pelapor tersebut didatangi oleh 4 orang pelaku yang tidak di kenal dengan cara masuk kedalam rumah Pelapor dengan cara mencongkel jendela depan rumah Pelapor.
Selanjutnya para pelaku langsung membangunkan pelapor yang sedang tidur didalam kamar bagian depan bersama dengan anaknya Sdr.DWI SAHRUL HIDAYAH,sedangkan istri pelapor Sdri.SRI RAHAYU tidur dikamar bagian lain, kemudian pelaku menodong Pelapor dan keluarga nya dengan senjata yang diduga senjata api.dan sebuah besi sambil berkata " jangan bersuara, nantik kalau bersuara saya tembak. Mana kunci Kontak mobil dan harta benda emas perhisan kalian".
Karena ketakutan,Sdri.SRI RAHAYU menunjukkan letak kunci kontak mobil yang digantung didinding rumah dan selanjutnya para pelaku langsung mengikat tangan Sdr.Suyono,Sdri.SRI RAHAYU dan DWI SAHRUL HIDAYAH dengan menggunakan lakban hitam.
Setelah Pelaku mendapatkan kunci kontak mobil Dum truk yang bermuatan buah kelapa sawit yang terparkir didepan rumah Pelapor, dan pelaku berusaha mencari barang berharga lain nya dengan cara mengacak atau membongkar lemari pakaian kamar rumah Pelapor tersebut, namun tidak menjumpai harta benda milik Pelapor.Kemudian Pelaku mengambil 1 unit handphone merk Nokia milik Sdr.SUYONO dan 1 unit handphone merk Xiomi milik anak korban Sdr.DWI SAHRUL,
Dan pelaku langsung keluar rumah, langsung menghidupkan mobil colt diesel canter BM 9741 EU milik Sdr.FIRMANSYAH yang di parkir di depan rumah korban. Setelah mobil di hidupkan pelaku membuang muatan mobil tersebut berupa buah kelapa sawit milik Sdr.FIRMANSYAH di samping rumah Pelapor dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah Pelapor.
Seelah para pelaku pergi, pelapor berusaha membuka ikatan tangan dengan lakban tersebut dan setelah ikatan lakban di tangan korban berhasil di buka selanjutnya Sdr. Suyono membuka ikatakan lakban di tangan istrinya, dan selanjutnya langsung keluar rumah dan di luar rumah korban sudah tidak melihat lagi mobil colt diesel milik Sdr.FIRMANSYAH yang dibawa pelaku.
Selanjutnya Pelapor meminta pertolongan kepada Sdr.KUSWORO, dan kemudian istri pelapor membereskan barang barang yang di acak acak oleh pelaku dan di temukan 1 buah senjata api replika atau mainan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana tsbt, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp.300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut guna proses Hukum selanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari , Tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bunut yang Di Pimpin Kasat Reskrim Akp Teddy Ardian SIK mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang akan menjual mobil hasil curian dengan kekerasan yang berada diwilayah hukum Polda Sumatera Barat .
Mendapatkan informasi tersebut Sat Reskrim Pelalawan meminta Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang guna melakukan pencegatan di daerah Simpang Kiliran Jao Kab.Sijunjung dikarenakan Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan masih di perjalanan Menuju Sumatera Barat , karena keberadaan pelaku sudah diketahui Tim Opsnal Polresta Padang berkordinasi untuk dilakukan penangkapan guna menghindari Tersangka Lari.