Tim Ops Sat Reskrim Polres Pelalawan Menggagalkan Penyelundupan Rokok Lufman Non Cukai.
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Dalam kurun waktu yang tidak cukup lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan menggagalkan penyelundupan sebanyak 37 Karton atau dus rokok tanpa cukai"Luftman", kemudian 33 kardus rokok tanpa cukai merk Luftman
Dalam memberantas rokok ilegal "Non Cukai", Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan menggagalkan penyelundupan roko Luftman Non Cukai Satu Mobil Toyota Avanza di wilayah hukum Polres Pelalawan sebanyak 20 kardus Rokok Lufman Non Cukai. SABTU,09/11/2019
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH, SIK menjelaskan kepada awak media melalui pesan singkat(11/11/2019) bahwa tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan telah mengamanka 1 (Satu) unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza Nopol BK 1206 YU warna hitam yang bermuatan rokok Lufman tanpa pita cukai di jembatan sungai kampar yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dan kronologis penangkapan, Pada Hari Sabtu Tanggal 9 Nopember 2019 Sekira Jam 18.00 Wib. Disaat Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya rokok tanpa cukai yang akan memasuki wilayah pelalawan.
Kemudian tim Opsnal melakukan Mobile di seputaran Pangkalan Kerinci, lalu petugas mencurigai 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam yang sedang melintas dari arah Sorek menuju Ke Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Setelah di lakukan pemeriksaan ketahui bahwa kendaraan yg dikendarai oleh ABDUL KARIM bermuatan rokok Lufman tanpa pita sebanyak 20 Kardus yg berasal dari Seberida INHU dengan tujuan ke Ujung Batu
Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam, 20 ( dua puluh ) Kardus Rokok bermerek Luffman tanpa pita cukai. Kedua Saksi-saksi Abdul Karim dan Imu Hadi rencana tindak lanjuti Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.tandas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH,SIK. (RIZAL)