TINGKATKAN KOORDINASI SEKRETARIAT BERSAMA PENYIDIK PEGAWAINEGERI SIPIL (PPNS) KABUPATEN PELALAWAN
Pelalawan.portalriau.com---Bertempat di ruang rapat Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan , Selasa tanggal 20 Maret 2018 , Satpol PP sebagai Leading sektor PPNS menggelar Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama PPNS Sekabupaten Pelalawan.
Seperti yang disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H.ABU BAKAR S.Sos MAp kepada Awak Media, rapat koordinasi ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan fungsi PPNS , meningkatkan sinergitas PPNS serta menyamakan persepsi secara bersama sama dalam penegakan Perda dan perundang undangan lainnya.
Rapat koordinasi lengkap dihadiri dari berbagai unsur seperti Kejaksaan Negeri Pelalawan, Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan serta PPNS dari perangkat daerah lainnya yang tergabung dalam Tim Sekber PPNS kabupaten Pelalawan.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Per Undang Undangan Daerah Drs. AMPERADI. MSi kegiatan rapat koordinasi berlangsung sukses dan lancar dan menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya perlu adanya tinjauan ulang terhadap Perda Tibum dan Pekatguna menyesuaikan dengan nonmenklatur yang sesuai dengan peraturan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Disamping itu perlu kirannya ditambahkan ketentuan ketentuan berupa sanksi sanksi dan dan ketentuan denda bagi pelanggaran Perda/Perkada agar dapat lebih berjalan secara efisien , efektif dan optimal ditengah tengah masyarakat.
Oleh karenanya disamping itu juga perlu memberdayakan seluruh PPNS dalam penegakan Perda diantara melalui peningkatan dan pemantapan Pelatihan bagi PPNS agar lebih optimal. Berkaitan hal tersebut Kasi Hubungan Antar Lembaga Ahmad Suhil. SH.MH turut menambahkan kegiatan rapat Sekretariat Bersama PPNS akan dilaksanakan direncanakan secara rutinitas minimal sekali dalam 2 bulan,
pada rapat rapat lanjutan terutama kepada para PPNS untuk dapat membawa rekapitulasi terhadap permasalahan dan kendala yang timbul dilapangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPNS sebagai penegak PERDA untuk dapat dicarikan solusi, demikian ujarnya menghakiri.(rls/md)