Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto S.P  :  PT MGI Tidak ada Berkontribusi Kepada Desa

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto S.P : PT MGI Tidak ada Berkontribusi Kepada Desa

 

 

Pelalawan(portalriau.com) Teluk meranti,  Pada dasarnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dalam pengembangan berkelanjutan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

 

Pemerintah Pusat telah membuat peraturan -peraturan bagaimana menjaga kelestarian lingkungan hidup yang telah mencakup didalam peraturan Menteri Lingkungan Nomor : P.12 /Menlhk-II/2015  tentang pembangunan Tanaman Industri.

 

Berbagai peraturan sampai per Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan tanaman industri pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan  produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran yang termuat pada pasal 1 peraturan permenlhk No. P.12/Menlhk-II/2015

 

Didalam pengembangan perusahaan perkebunanan tentunya Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan,  antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.

 

 

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto S.P saat dikonfirmasi awak media terkait tanaman kehidupan yang ada di perusahaan-perusahaan menyampaikan bahwa setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku sampai saat sekarang ini wajib dilaksanakannya.

 

Terkait dengan tanaman kehidupan yang sebelumnya 5% menjadi 20% mengacu kepada Permen LHK Nomor 12 tahun 2015 dan ini adalah sangat berpotensi untuk mensejahterakan rakyat. Terang Suprianto.

 

Ditambahkan Suprianto, dalam peralihan dari HGU HTI menjadi  tanaman karet dan itu di perbolehkan. Dari tanaman kehidupan  5% menjadi 20 % dan ini menjadi salah satu potensi mensejahterahakan rakyat, selain pemerintah mendorong perkembangan kemajuan pembangunan tidak terlepas dari pada komitmen-komitmen perusahaan.

 

Kita amat menyesalkan kepada perusahaan yang tidak mengacu kepada peraturan Permenlhk No.12 tahun 2015 dan salah satunya perusahaan yang berada di wilayah kecamatan teluk meranti yaitu PT MGI yang selama ini menjanjikan kepada pemerintah setempat. Tegas Suprianto.

 

Di jelaskannya bahwa Sertifikat HGU PT MGI yang berada di Kecamatan Teluk Meranti yang dahulunya dikeluarkan oleh Kabupaten Kampar dan Kampar merupakan bagian dari Kabupaten Pelalawan yang sudah di ukur pada tahun 2013  dan batasnya sudah jelas.Dan Perusahaan Perkebunan PT MGI belum tulus dan ikhlas, apalagi sekarang sudah berubah nama pemilik.

 

Harapannya adalah berilah kontribusi-kontribusi untuk mensejahterkan rakyat, selama kita 3 kali menjabat menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan perusahaan Perkebunan PT MGI sangat kecil memberikan kontribusi untuk mensejahterakan rakyat.

 

Kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah pemerintahaan kabupaten Pelalawan, lakukanlah sesuai peraturan-peraturan yang berlaku salah satunya adalah Lahan Tanaman Kehidupan.Harapan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto S.P ( Rizal )

Berita Terkait

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...

Pengurus Inorga Kormi Labuhanbatu Dilantik, Bupati Maya Ajak Bangun Kebersamaan Berolahraga

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di…...

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Labuhanbatu, Portalriau.com- Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, memberikan penekanan keras terkait pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan…...

Reskrim Bengkalis Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian di Duri Barat

Mandau – Portalriau.com--Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri…...

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...