Bupati Nyatakan, Perbup 56 Tahun 2019  Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020

Bupati Nyatakan, Perbup 56 Tahun 2019 Kegiatan Pemerintah Desa Dilaksanakan Per Januari 2020

Portalriau.com, PASIR PANGARAIAN-  Bupati Rokan Hulu (Pemkab Rohul) sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019, tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa. 

 

Bupati Rohul H Sukiman, Senin (9/3)2020) menegaskan, Perbup tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020.

 

 

Bupati Sukiman juga menyatakan, Perbup dibuat sebagai bentuk perhatian Pemkab Rohul, untuk peningkatan kesejahteraan Guru/Tenaga Pendidik, karena guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus bangsa Indonesia.

 

 

"Kini posisi guru sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya.Terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah Rohul salah satu bukti diterbitkanya Perbup Rohul nomor 56 tahun 2019," kata Bupati Sukiman.

 

 

Bupati juga mengakui, dalam memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, Pemkab Rohul akan terus berikan perhatian walaupun tidak sesuai harapan karena keterbatasan anggaran keuangan daerah.

 

 

Di Perbup Nomor 56 Tahun 2019, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, Intensif Guru TPA/Pondok Alquran Tahfiz/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.

 

 

Dalam Perbup itu juga, Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompoknya. 

 

 

Lalu untuk Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan jadi Rp100 ribu. Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya.

 

 

"Dengan terbitnya Perda, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah. Berharap iti bisa memberi semangat kerja yang lebih baik lagi ke tenaga pendidik di desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," harap Bupati. 

 

 

Bupati Sukiman, kini juga gencar paparkan dan jelaskan Perbup 56 tahun 2020 baik ke kepala desa dan perangkatnya, guru PAUD termasuk pengurus masjid bahwa Perda tersebut sudah bisa dilaksanakan muoai per Januari 2020.  (Adv/Pemkab Rokan Hulu)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...