Razia Warung Remang Remang di DK 2, 10 Orang Terjaring Nasibnya Bakal Ditentukan di PN
Portalriau.com - ROKAN HULU - DPR/VII/2019. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terus gencar tertibkan warung remang-remang yang jadi tempat maksiat, bahkan diduga sering jadi tempat prostitusi terselubung. Razia dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung remang-remang yang kian menjamur di negeri seribu suluk. Salah satu warung remang-remang yang baru ditertibkan Satpol PP dan Damkar, di DK 2, Desa Persiapan Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, yang ditertibkan Kamis (11/7/2019) lalu.
Dalam razia tersebut, Satpol PP amankan 6 lelaki hidung belang, 4 wanita penghibur serta puluhan botol minuman keras serta seprangkat sound system. Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono SP menegaskan, warung remang remang yang ditertibkan banyak dilaporkan masyarakat, karena aktivitasnya sudah meresahkan. Tegas Eko, Warung remang-remang yang ditertibkan satpol Itu memang sudah menjadi target, karena seringkali lolos saat satpol PP datang merazia lokasi tersebut.
“Beberapa kali jadi target operasi tapi selalu tutup, mereka sepertinya mempelajari operasi kita, sore Kamis pekan lalu, kita dapat info mereka buka sore dan tutup magrib dan kita berasama tim langung bergerak untuk menertibkan," jelas Eko Karya Pramono. Walaupun Satpol PP Rohul gencar menertibkannya, keberadaan warung remang-remang di Rokan Hulu makin menjamur. Para pemiliki Warung Ramang-remang seolah tak jera, meski berulang kali Satpol PP merazia tempat mereka.
Sekretaris Satpol PP Rohul Anisbar mengaku, pihaknya tidak akan pernah bosan melakukan penertiban untuk mempersempit aktivitas warung remang-remang ini. Diakuinya, untuk memberi Efek jera bagi masyarakat yang terjaring razia, satpol PP langsung memroses 1 Kali 24 jam dan mengajukanya ke Pengadilan Negeri untuk dijatuhi hukuman. “Tidak ada ampun bagi masayrakat yang terjaring, mereka yang terjaring diproses Dugaan pelanggaran Perda dan Tindak Pidana Ringan, kami punya Penyidik PPNS yang dalam 1 kali 24 jam lakukan BAP bagi mereka yang terjaring dan langsung mengajukan ke Pengadilan untuk dijatuhi hukuman," jelas mantan Kabag Kesra Setda Rohul.
Anisbar menghimbau seluruh masyarakat agar tidak berkunjung ke tempat maksiat yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama di Rohul. Selain itu dirinya berharap, masyarakat dapat memberikan infromasi cepat terhadap aktivitas warung remang remang ini sehingga Satpol PP Rohul dapat memberi tindakan cepat dan tegas kepada pegusaha warung remang-remang yang tetap membuka usahanyanya. **(DPR/Dasopang)