Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

Kepala UPT Puskesmas Kandis Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999

KANDIS_Portalriau.com.  Kepala UPTD Puskesmas Kandis, dr Aulia Kalista, terancam akan dipolisikan oleh Fuji Efendy Saragih, Ayahanda dari Almarhum Daniyal Raid Rafiah yang meninggal dunia dengan dugaan akibat kelalaian oknum bidan swasta. Hal ini diutarakan pada awak media ini pada Ahad (17/12) saat dikonfirmasi via whatsapp. 

"awalnya saya hanya ingin mengetahui akan isi dari surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Siak pada Praktek Bidan Swasta Rostanita Silaban. Sepekan setelah konfirmasi bila tak kunjung jua ditanggapi, saya akan ajukan gugatan pada Kepala UPTD Puskesmas Kandis karena saya nilai bahwa beliau telah menghalangi kebebasan para awak media sebagaimana telah di atur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999" papar pendy.

 

Diketahui sebelumnya bahwa terkait kejadian meninggalnya ananda dari Fuji Efendy Saragih, Kasi Kesehatan Ibu dan Anak Kabupaten Siak, dr Arija menyatakan bahwa dugaan penyebabnya adalah suspect aspeksia berat dengan arti kata adalah akibat kelalalaian bidan pembantu persalinan. Atas hal itu kemudian Dinas Kesehatan memberikan surat teguran terhadap praktik bidan swasta Rostanita Silaban yang dimana isi dari surat teguran tersebut tidak diperkenankan diketahui oleh Fuji Efendy Saragih.

 

"isi dari surat teguran bukan merupakan suatu dokumen Negara atau yang dapat membahayakan akan suatu keadaan Negara, jadi saya rasa selaku pewarta dan juga ayahanda dari almarhum berhak menerima atau mengetahui akan isi surat teguran tersebut. Untuk itu saya akan memberikan kesempatan hingga 23 Desember 2017 esok" tambahnya.Surat konfirmasi tertulis sendiri telah dilayangkan pada UPTD Puskesmas Kandis pada Kamis (14/12), hingga berita ini diturunkan jawaban belum juga diterima bahkan saat kepala UPTD Puskesmas Kandis dihubungi via phone melalui aplikasi whatsapp menolak memberikan jawaban akan konfirmasi tertulis tersebut. 

 

"maaf surat menyurat tak bisa kita tunjukkan hanya sekedar sampul akan surat teguran yang bisa saya kasih tunjuk" ujar dr Aulia.Dengan bertahannya dr Aulia untuk tidak memberitahukan akan isi dari surat teguran tersebut, maka dr Aulia sendiri terancam hukuman sanksi pidana 2 tahun kurungan atau denda 500juta sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Tahun 1999.(Robot/Efendy)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...