Pemkab Siak Bolehkan Warga Sholat Idul Adha di Lapangan, Tapi Harus Ikuti Ketentuan

Pemkab Siak Bolehkan Warga Sholat Idul Adha di Lapangan, Tapi Harus Ikuti Ketentuan

Psiak,emkab Siak membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H di lapangan.

 

Namun ada ketentuan yang harus diikuti oleh jamaah demi tercegahnya dari potensi penularan Covid 19.

 

"Berdasarkan hasil rapat terakhir kebijakannya tetap membolehkan Sholat Id berjamaah.

 

Pelaksanaan harus di lapangan dengan memakai masker dan menjaga jarak, serta menyediakan tempat pencuci tangan di lokasi," kata perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Siak, dr Raja Tonny Chandra, Senin (27/7/2020).

 

Masing-masing panitia Sholat dan jamaah harus menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.

 

Acara Sholat Id, memenuhi ketentuan syariah namun tidak dibenarkan terlalu lama di lapangan.

 

Sedangkan untuk pelaksanaan qurban, hanya boleh dilakukan oleh panitia.

 

Sedangkan dagingnya di antar oleh panitia ke rumah-rumah penerima untuk mengantisipasi kerumunan orang banyak.

 

"Saya mengharapkan nanti dapat mematuhi ketentuan itu, agar kita semua terhindar dari penularan Covid 19 ini," kata dia.

 

Selain itu, kegiatan Pawai Takbir tidak dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

 

Hari Idul Adha 1441 H diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020.

 

Pada waktu itu kasus Covid-19 di Kabupaten Siak juga diprediksi belum habis.

 

Sebelumnya diberitakan, selain tidak melaksanakan pawai takbir pada malam hari, Alfedri juga membuat himbauan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H di dalam ruangan.

 

Bila cuaca memungkinkan diprerbolehlan di lapangan dengan mentaati protokol kesehatan Covid 19.

 

Namun lebih disarankan Sholat Id di rumah masing-masing.

 

"Hanya dimungkinkan takbir di dalam mesjid. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, harus dilakukan di luar atau tempat terbuka dan wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan," kata dia.

 

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia kurban.

 

Masyarakat dilarang ikut berbondong-bondong menyaksikan pemotongan hewan kurban.

 

"Melihat proses pemotongan hewan kurban merupakan salah satu kebiasaan masyarakat kita, jelas itu akan menimbulkan keramaian.

 

Akan tetapi untuk tahun ini dilarang untuk membuat keramaian, hal itu bertujuan agar tidak ada penularan sesama masyarakat karena kita tidak tau ada atau tidaknya yang tertular Covid-19 di sekitar kita,

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...