Pemkab Siak Bolehkan Warga Sholat Idul Adha di Lapangan, Tapi Harus Ikuti Ketentuan
Psiak,emkab Siak membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H di lapangan.
Namun ada ketentuan yang harus diikuti oleh jamaah demi tercegahnya dari potensi penularan Covid 19.
"Berdasarkan hasil rapat terakhir kebijakannya tetap membolehkan Sholat Id berjamaah.
Pelaksanaan harus di lapangan dengan memakai masker dan menjaga jarak, serta menyediakan tempat pencuci tangan di lokasi," kata perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Siak, dr Raja Tonny Chandra, Senin (27/7/2020).
Masing-masing panitia Sholat dan jamaah harus menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.
Acara Sholat Id, memenuhi ketentuan syariah namun tidak dibenarkan terlalu lama di lapangan.
Sedangkan untuk pelaksanaan qurban, hanya boleh dilakukan oleh panitia.
Sedangkan dagingnya di antar oleh panitia ke rumah-rumah penerima untuk mengantisipasi kerumunan orang banyak.
"Saya mengharapkan nanti dapat mematuhi ketentuan itu, agar kita semua terhindar dari penularan Covid 19 ini," kata dia.
Selain itu, kegiatan Pawai Takbir tidak dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Hari Idul Adha 1441 H diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020.
Pada waktu itu kasus Covid-19 di Kabupaten Siak juga diprediksi belum habis.
Sebelumnya diberitakan, selain tidak melaksanakan pawai takbir pada malam hari, Alfedri juga membuat himbauan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H di dalam ruangan.
Bila cuaca memungkinkan diprerbolehlan di lapangan dengan mentaati protokol kesehatan Covid 19.
Namun lebih disarankan Sholat Id di rumah masing-masing.
"Hanya dimungkinkan takbir di dalam mesjid. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, harus dilakukan di luar atau tempat terbuka dan wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan," kata dia.
Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia kurban.
Masyarakat dilarang ikut berbondong-bondong menyaksikan pemotongan hewan kurban.
"Melihat proses pemotongan hewan kurban merupakan salah satu kebiasaan masyarakat kita, jelas itu akan menimbulkan keramaian.
Akan tetapi untuk tahun ini dilarang untuk membuat keramaian, hal itu bertujuan agar tidak ada penularan sesama masyarakat karena kita tidak tau ada atau tidaknya yang tertular Covid-19 di sekitar kita,