PROYEK PLTU MANGKRAK DIKABUPATEN SIAK
Siak ( portalriau.com) Proyek PLTU dlDidesa Koto Ringin yang
Mangkrak Sudah Belasan Tahun, Warga Mempura Minta Penegak Hukum dan KPK Usut PLTU Koto Ringin
Selasa, 30 April 2019 18:36
Siak-Proyek Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Koto Ringin, Kecamatan Siak, sudah 13 tahun lamanya mangkrak. Pengerjaannya Jasa Kontruksi Terintegrasi (EPC) berbasis batu bara berkapasitas 2×3 MW anggaran 2007-2008 dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT Modaco Enersys dengan nilai kontrak Rp91.673.299.261 dan pelaksana pengerjaan selama 18 bulan. Warga minta penegak hukum dan KPK untuk mengusut proyek tersebut.
Hal ini disampaikannya salah seorang netizen yang merupakan Tokoh Masyarakat Mempura Rofai, dalam postingan di akun Fesbooknya, Senin (29/04/2019). Dalam postingannya, ia mempertanyakan status proyek yang selama 13 tahun ini hanya jadi pajangan dan tidak tersentuh hukum "ada apa ya?" tanya dia.
Saat ini, kata Rofai Sebagai Salah Satu Tokoh Masyarakat Yang Berada Dikecamatan Mempura, PLTU itu hanya menjadi pajangan dan besi tua belaka. Masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya.
"Kami minta pihak penegak hukum jemput bola. Jangan biarkan proyek yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu ditinggalkan begitu saja," katanya.
"Jangan tutup mata, jangan tajam ke bawah lalu tumpul ke atas. Jangan menunggu laporan dari masyarakat. Ini sudah sekian tahun proyek mangkrak ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, masyarakat bertanya ada apa kok bisa seperti ini, atau proyek ini dipetieskan saja atau sengaja didiamkan," tanyanya lagi.
"Apa perlu masyarakat melapor dulu ke presiden, baru proyek mangkrak ini diusut?" tanya dia lagi. "Ayo bapak-bapakku penegak hukum jemput bola. Kami masyarakat Siak merasa dirugikan karena proyek ini tidak siap alias mangkrak dan menjadi panjangan pungkasnya.(lpt Sunggul)