Di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan Komplotan Aksi Jamret Satu Persatu Berhasil Di Bekuk
Portalriau.com-Pelalawan. Kawanan pencuri dengan kekerasan (Jamret) berkeliaran yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan berhasil di ringkus Tim Satuan Reskrim Polres Pelalawan.
Pengungkapan komplotan aksi jamret di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan Kronologis kejadian : Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 12.00 wib, pada saat Korban/Pelapor (MASRIKAYA) pulang dari menjemput anaknya di TK AZZARAH Muhibah Kel. Sorek Satu, Pelapor melewati Jalan Datuk Laksamana Pasar baru kelurahan Sorek Satu.
Pada saat Pelapor/Korban Mengendarai Sepeda Motornya, tiba-tiba di Pepet Oleh dua unit Sepeda Motor, dari sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat Warna Coklat Metalik dengan Nomor Polisi BM 4172 AA yang di kendarai Oleh 2 (Dua) Orang yang tidak di kenal oleh Korban dan di sebelah kiri, Motor Korban juga di Pepet Oleh Sepada Motor Motor Merek Yamaha N-MAX Warna HITAM dengan Nomor Polisi : BM 5246 AAU juga di kendarai oleh 2 (Dua) Orang.
Pada saat itu, I (Satu) Orang yang dibonceng dengan Sepeda Motor Merek Yamaha N-MAX Warna HITAM dengan Nomor Polisi : BM 5246 AAU langsung menarik Gelang di tangan kiri Korban / Pelapor yang mengakibatan Korban/ Pelapor Hampir terjatuh dan pergelangan tangan Kiri Korban/Pelapor mengalami Laka Gores. Kemudian Korban/Pelapor langsung berteriak Minta tolong sambil mengatakan "jambret",
Selanjutnya, Pelaku langsung Kabur namun Gelang emas yang di jambret pelaku terjatuh Iebih kurang 5 (Lima) meter dari tempat Korban /Pelapor di jambret. Melihat kejadian tersebut salah satu Warga yang bernama M. NIZAM FIKRI (Saksi I) langsung menolong Korban/Pelapor dan meminjam Sepeda Motor Korban untuk mengejar pelaku. Pada saat itu Sdr. PASTA dan Sdr.PONIDI bersama-sama dengan Masyarakat Kelurahan Sorek Satu langsung bersama- sama mengejar ke 4 (Empat) Orang Pelaku Penjambretan yang mana I (Satu) Orang diantara 4 (Empat) Orang pelaku berhasil di tangkap.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap : AN.MUHAMMAD ZAKI Als ZAKI Bin DORI SUPRATMAN, Pekanbaru 19 April 2002 (17 Tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar SMA kelas XII, Alamat : Jl. Embun Pagi No. 120A Kel. Tangkerang Labuai, Kec. Bukitraya, Pekanbaru
Setelah dilakukan pengembangan , Tim polres yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Tim Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Esafati melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lainnya dengan identitas :
1. MUHAMMAD OSCAR RIFALDI Als OSCAR Bin MUHADDASYAH, Tanjung Pinang 01 Juli 2000 (19 Tahun), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Jl. Merak No. 08 Rt.005 Rw.012 Kel. Tangkerang Selatan, Kec. Bukitraya, Pekanbaru
2.PUTRA OKTAFIO YELENDRA Als PUTRA Bin MAY HENDRA, Pekanbaru 10 Oktober 2003 (16 Tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar SMK kelas X, Alamat : Jalan Firdaus Kec. Bukitraya, Pekanbaru.
Dari keterangan Tersangka Zaki bahwa ybs mengakui telah melakukan jambret emas ( curas di Wilkum kerinci sebanyak 3 kali ) dan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Motor Merek Yamaha N-MAX Warna HITAM dengan Nomor Polisi : BM 5246 AAU, Sepeda Motor Honda Beat Warna Coklat Metalik dengan Nomor Polisi BM 4172 AA, 1 Gelang emas milik korban
Setelah berhasil mengamankan tiga orang pelaku jambret di lakukan pemeriksaan dan di dapat informasi selain 3 (tiga) orang tersebut ada 1 lagi pelaku yang berhasil melarikan diri atas nama IQBAL.
selanjutnya pada hari senin tanggal 02 maret 2020 sekira jam 13.00 Wib tim opsnal polres pelalawan yang di pimpin oleh IPDA TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku jambret an. IQBAL sedang berada di hotel sabrina pekanbaru.
Kemudian tim opsnal langsung bergerak ke lokasi, kemudian sekira jam 16.00 wib saat berada di parkiran hotel di temukan sepeda motor yang ciri-ciri nya milik sepeda motor sdr.IQBAL tidak berapa lama ada seorang laki-laki menghampiri sepeda motor tersebut, kemudian tim opsnal langsung menghampiri lelaki yang mengaku bernama ANDRI,lalu menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut.