Konferensi Pers Terkait Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 Menuai Perdebatan

Konferensi Pers Terkait Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 Menuai Perdebatan

Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Dengan di sahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan pertanggal 31 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar konferce Pers Bupati Pelalawan terkait Perda Tata Ruang.

 

Konferensi Pers Bupati Pelalawan terkait Perda Tata ruang yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati lantai II Kantor Bupati. Kamis,02/01/2020.

 

Firka dari LSM JMGR Kabupaten Pelalawan dalam penyampaian saat conferensi Pers Bupati Pelalawan terkait Perda RTRW Kabupaten Pelalawan menyampaikan Kita sudah diskusikan dengan JMGR Provinsi Riau tentang RTRW Kabupaten Pelalawan dan mereka sangat setuju sekali dengan permasalahan ini.

 

Pertama memang permasalahan lahan gambut ini di tahun 2011 luasan lahan gambut 155,349,89 Ha, apa yang disampaikan tadi memang tidak ada kewenangan terkait terhadap dengan kawasan hutan. Mudah-mudahan dengan gebrakan-gebrakan kawan-kawan bahwa lahan gambut yang ada di kabupaten Pelalawan sangat sedikit sekali di tahun 2019 menjadi 3.409.89 Ha dan total pengurangan lahan gambut mencapai 151.940,00 Ha dan 151.940 Ha diarahkan kemana. Terang Firka.

 

Yang kedua, bahwa di Kabupaten Pelalawan masih banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan yaitu ada rumah warga yang berada didalam HGU, seharusnya dengan adanya RTRW ini untuk membantu masyarakat contoh masyarakat yang sudah lama berada didalam HGU perusahaan dan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Takutnya RTRW ini disahkan adanya kepentingan asing,asung dan aseng, kita berharap sekali pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat yang pertama masalah HGU dan HTI. Karena masyarakat duluan berdiri tetapi masuk didalam kawasan HGU perusahaan. Diakhiri Firka.

 

Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Mulis menjelaskan dari pertanyaan Pak Firka mengenai kawasan lindung gambut " mengenai kawasan lindung gambut ada sebagian di Siak-Pelalawan dan sebagian lagi memang  untuk sekali  didaur ulang dan survei kembali lindung gambut.Ada keputusan KemenLHK No 130/Menlhk/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional.

 

Kenapa kami mencantumkan 65,30%, artinya pemerintah daerah bisa atur hanya 34,70% dan yang 65,30% pemerintah daerah harus mengacu 100%  kepada apa yang telah diatur oleh KemenLHK dan harus sesuai dengan perda tataruang Provinsi. Terang Sekda Tengku Muklhis.

 

Selanjutnya, Perda Tataruang Provinsi Riau tidak mencantumkan SK 208 tentang pelepasan HPK untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Karena masih ada pertentangan, maka kita tidak bisa mencantumkan itu walaupun secara substansi dilapangan itu ada masyarakat. Dan begitu ketatnya mereka.

 

Karena mungkin di era Pak Jokowi ini kita harus in-line sejalan dengan program Nasional, makanya evaluasi, e-planning ditingkat pusat di pertanyakan (anda memasukkan program nasional nggak di tataruang anda ? ). Terang T Muklis.

 

Dengan disahkannya RTRW Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2019, didalam peta Versi Ranperda 2019 ini apakah sudah termasuk inpres No 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah di sahkan pertanggal 7 agustus 2019. 

 

Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir H Syahrul Syarif menjelaskan  bahwa terkait lahan gambut dan kawasan hutan mengacu kepada SK Menteri LHK Nomor SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau dan disitu ada 3000 kawasan lindung gambut.

 

Kawasan gambut ada dua dan apakah inpres nomor 5 tahun 2019 masuk atau tidak dan ahlibaitlah. Dan perlu kita sampaikan peraturan PermenLHK 130 tahun 2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional, KemenLHK Nomor 10 tahun 2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut tentunya terkait dengan restorasi gambut sebagainya.

 

Selanjutnya, tapi  RTRW kita seperti ini kita diwajibkan menuangkan kawasan hutan dan untuk kawasan gambut di atur sendiri tidak menjadi domainnya RTRW ini. Tentunya ada aturan lain tentang lahan gambut sebagai menjadi acuan. Diakhiri Kepala Bappeda Kab Pelalawan Ir Syahrul Syarif (Erizal)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...