Masalah Tapal Batas, Mediasi PT Arara Abadi Dengan Masyarakat Desa Bukit Kesuma
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Dalam penyelesaian sengketa konflik antara masyarakat Desa Bukit Kesuma dengan Perusahaan HTI PT Arara Abadi yang sudah lama belum ada titik terang, dan Polres Pelalawan mengadakan Mediasi perselisihan antara Masyarakat Desa Bukit Kesuma dengan Perusahaan HTI PT Arara Abadi yang dilaksanakan di Aula Meranti Mapolres Pelalawan. Kamis,05/12/2019.
Acara mediasi II dilaksanakan di Aula Mapolres Pelalawan turut hadir Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK,MSi, Danramin 0313 KPR di wakili Perwira Penghubung Mayor Inf S Tarigan,Kementerian LHK Provinsi Riau Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana, Sekretaris Daerah Kab Pelalawan H Tengku Muklis, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, Tokoh masyarakat Desa Bukit Kusuma dan Perwakilan Perusahaan PT Arara Abadi.
Dalam penyeleseaian konflik, KLHK Provinsi Riau Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana dalam konfirmasi awak media menjelaskan "didalam amanat pasal 33 UUD 1945, ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"
Sehingga tidak ada satu jengkal pun bumi di Indonesia yang tidak dikuasi negara. Dalam menggapai kemakmuran, selaku WNI yang baik, setiap penggunaan, penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan ruang/lahan harus memiliki legalitas/pengakuan dari negara/pemerintah. Ungkapnya
Selanjutnya," dengan adanya legalitas, masih perlu diklarifikasi, apakah penerbitan/pengakuan, legalitas dari negara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang".
Dan setiap WNI wajib memanfaatkan ruang sesuai fungsinya, terkait kawasan hutan produksi, bahwa kawasan hutan merupakan ruang untuk budidaya/produksi hasil hutan.terangnya
Keberadaan masyarakat hukum adat harus dalam bentuk perda, termasuk tanah Ulayat harus didaftarkan di badan pertanahan. Tandasnya.
Pada akhir acara, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK, MSi menyimpulkan dari hasil kesepakan musyawarah bersama mediasi masyarakat Desa Bukit Kesuma dengan Perusahaan HTI PT Arara Abadi menyampaikan bahwa hasil rekomendasi kita langkah pertama yang harus dilakukan penentukan tapal batas.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Pelalawan akan membuat surat kepada KLHK Cq BPKH dalam waktu secepat mungkin untuk segera melakukan penentuan tapal batas.
Namun apabila direspon oleh BPKH mungkin ada rapat teknis dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran, kami minta karena merupakan kesepakatan proses kegiatan pengukuran semuanya saya minta untuk dikawal. Tegasnya.
Jangan sampai sudah di sepakati kemudian kita melakukan pengukuran dan tidak ada yang jadi persoalan yang sudah di sepakati dan saya minta dari masyarakat ketika Tim melakukan pengukuran nanti jangan buat persoalan. Diakhiri Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK,MSi.(Erizal)