Cabuli Anak Dibawah Umur,Pelaku Diamankan Polisi
Duri-portalriau.com- Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Polsek Mandau.Kali ini pelakunya adalah AE (45) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.Pelaku berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau pada (18/2/20) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Hang Tuah Duri setelah mendapat laporan dari AL pihak keluarga korban.Terkait dalam perkara setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data yang diperoleh dari Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK menyebutkan bahwa berawal pada (28/12/19) lalu sekira pukul 07.00 WIB AL menerima telepon dari Mar adiknya agar AL datang ke rumahnya.
Sesampainya AL di rumah Mar kemudian diceritakan bahwa anaknya ( korban) yang masih berusia 11 tahun telah dicabuli oleh AE .
Kejadian cabul itu diketahui Mar karena curiga melihat sikap korban yg tidak seperti anak lainnya.Dan kemudian akhirnya korban bercerita kalau selama ini korban telah dicabuli oleh AE yang tak lain adalah paman korban sendiri secara berulang ulang dan tidak diketahui lagi berapa kali dilakukan oleh AE .Dari pengakuan korban bahwa AE melakukannya di rumahnya.
Atas kejadian tersebut kemudian AL melaporkan ke pihak yg berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut lanjut Kapolsek kemudian memerintahkan
Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas.
"Dan pada (18 /2/20) sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap AE di salah satu kantin di Jalan Hang Tuah Duri tanpa perlawanan.Saat ini tersangka AE sudah dibawa ke Mako Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kompol Arvin Hariyadi,SIK ( Jon)