Lokasi Pabrik PKS PT SIPP Diduga Berdiri di Kawasan HPT Rangau.

Lokasi Pabrik PKS PT SIPP Diduga Berdiri di Kawasan HPT Rangau.

Duri-portalriau.com-Sesuai Penunjukan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/ Kpts II/ 1986, pada 6 Juni 1986 dan disahkan di Jakarta 6 Oktober 1998 oleh atas nama Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Kebun menyebutkan bahwa Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rangau Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terbentang sepanjang 106, 8 kilometer sebelah Tenggara hingga Barat dan Barat Laut pusat 'Kota Duri'.

 

Kini, setelah puluhan lamanya HPT Rangau yang terbentang seratusan kilometer lebih luasnya sudah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

 

Tak cuma itu, sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) berdiri dan sudah beberapa tahun beroperasi diduga masuk dalam kawasan HPT Rangau.

 

"Sepanjang pengetahuan saya, lokasi berdiri PKS PT SIPP yang berada di Jalan Rangau kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, diduga berada didalam kawasan HPT Rangau," kata seorang aktivis lingkungan hidup, Ahmad Jhoni SH,MH kepada wartawan  Senin (3/8) siang kemarin.

 

Kenapa sebuah PKS bisa berdiri di lokasi kawasan HPT Rangau, yang bisa menjawabnya stakeholder atau pemangku kepentingan. 

 

Dijelaskan Ahmad Jhoni,SH,MH yang juga  pengacara tinggal  di Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini, ada aspek legal untuk membangun Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit.

 

Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyiapkan atau membuat dokumen legal dasar meliputi, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Kemenkum dan HAM, SIUP, TDP, NPWP, SKT dan syarat-syarat penting lain 

 

Salah satu unsur paling penting dalam medirikan PKS wajib malaksanakan amanat Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas, usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

"Dan usaha Budidaya Tanaman Perkebunan luasnya kurang dari 25 hektar," imbuhnya.

 

Selanjutnya, dilakukan pendaftaran oleh bupati atau walikota. Pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis dan tipe tanah, dan tahun tanam.

 

"Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) yang berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Luasnya 25 hektar atau Lebih," ulasnya.

 

Jika benar PKS PT SIPP berdiri di kawasan HPT Rangau, kuat dugaan telah melanggar tata ruang dan RTRW.

 

" Untuk itu, stakeholder atau pemangku kepentingan di lingkup Pemkab Bengkalis mesti turun ke lokasi untuk membuktikan benar tidaknya PKS milik PT SIPP di kawasan HPT Rangau.,", Harapnya ( Jon)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...