Mira Roza Usulkan 10 Unit RLH Propinsi Bagi Warga Miskin Duri Timur Tahun Ini
Duri- Pada tahun 2020 ini anggota DPRD Propinsi Riau Hj Mira Roza,SH akan mengusulkan sebanyak 10 unit rumah layak huni ( RLH) bantuan pemerintah Propinsi Riau bagi warga miskin kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.
Hal itu disampaikan saat menghadiri acara musyawarah rencana pembangunan ( Musrenbang) di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Bengkalis Riau Jumat (24/1/20).
Namun lanjut Hj Mira Roza bahwa warga yang akan diusulkan tersebut adalah warga Kelurahan Duri Timur yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) yang dikordinir oleh Kementerian Sosial RI.Karena tanpa itu akan sulit bagi warga untuk memperoleh RLH bantuan Pemprop Riau.
Untuk itu lanjut politisi partai PKS ini kepada pihak Pemerintahan Desa atau kelurahan dapat pro aktif melakukan validasi data penduduk miskin setidaknya sekali dalam 4 bulan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait.Agar program RLH dapat tepat sasaran.
"Melalui data tersebut juga dapat dijadikan sebagai basis data yang digunakan untuk memberikan semua bantuan pemerintah terkait dengan tidak mampu dalam rangka mengurangi angka kemiskinan,", papar politisi Partai Kesejahteraan Sosial ( PKS) ini.
Hj Mira juga menambahkan bahwa warga yang diusulkan tersebut juga harus memiliki lahan,KTP,KK serta membuat surat permohonan yang disetujui oleh Kades atau Lurah.
Dan jika lahan yang bersangkutan tidak atas namanya sendiri maka dilengkapi dengan surat keterangan hibah dari Desa atau kelurahan.Selanjutnya bahwa yang bersangkutan dapat dibuktikan tidak memiliki rumah.
" Kedepan kita akan melakukan pengawasan agar program ini tepat sasaran. Dan kita mengimbau kepada Kades atau Lurah untuk tidak semenamena mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.,", Harapnya.
Pada kesempatan itu Hj Mira Roza juga menyampaikan tentang penerimaan siswa baru tingkat SMA sederajat untuk tahun ajaran 2020-2021 nanti harus sesuai dengan Permendikbud No 20 tahun 2019 tentang PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru).
" Dalam Permendikbud tersebut disebut bahwa penerimaan siswa baru sebanyak 80 persen dari lingkungan,15 persen dari prestasi dan 5 persen lagi anak orang tuanya pindah tugas.Dan jika siswa pindahan tidak menuju kuota maka bisa diaalihkan ke zonasi lingkungan atau prestasi.Dan jika kuota zonasi lingkungan melebihi kuota maka akan dilakukan sistim ranking.Sementara penentuan zonasi lingkungan tersebut belum dirinci dalam Permendikbud tersebut apakah berdasarkan jarak atau berdasarkan wilayah desa atau kelurahan .Hal ini akan dimusyawarahkan secara bersama nantinya,", pungkas Hj Mira Roza,SH ( Jon)