Pada Sidang Lapangan Di Mandau- Kuasa Hukum Tergugat Nilai Ada Perbedaan
Duri-portalriau.com- Pada saat pihak Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis (13/2/20) sekitar pukul 13.20 WIB kemarin menggelar Sidang Lapangan Perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls di Jalan Stadion Gg. Nuri RT. 008 RW. 15 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dengan luas lahan 13.425 M2 .Pihak kuasa hukum tergugat menilai ada perbedaan soal nama sempadan,luas dan arah mata angin yang disampaikan oleh penggugat.
Dalam sidang lapangan tersebut hadir sebagai Penggugat : Zuryetti didampingi Kuasanya Helmi Syafrizal, SH dan tergugat : Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi Kuasanya Yusri Dachlan, SH.Sementara dari pihak Kelurahan hadir Kasmari dan Hamzah (Ketua RT).Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi, SH (Ketua),Zia Ul Jannah Idris, SH dan Wimmi D. Simarmata, SH serta Hendrizal,SH selaku Panitera Pembantu.
Sidang tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila,SH dan memberikan waktu kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan objek perkara .Dan dilanjutkan dengan memberikan waktu kepada tergugat 1,2 dan 3 diwakili kuasa hukum, Yusri Dachlan.
Menurut kuasa hukum tergugat Yusri Dachlan,SH bahwa ada perbedaan soal nama sempadan,luas dan arah mata angin yang disampaikan oleh penggugat.
"Tempat sama yang ditunjukkan, tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mata angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkalis, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban.,,", kata Kuasa Hukum Tergugat.
Ditambahkannya bahwa sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi penggugat 8 bukti tidak menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu menghadirkan 1 orang pun saksi. Dari pihak tergugat mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, anwar sadad dan tergugat 2 syariduddin SH.
" Kita harapkan kedepan, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 24 Februari 2020 mendatang di PN Bengkalis agaendanya kesimpulan (konklusi). Berdasarkan fakta fakta persidangan optimis keadilan kepada klien saya.,", Imbuhnya.
Syarududdi SH sebagai Direktur Exsekutiv LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau, menyayangkan surat gugatan yang diajukan para penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara.Tanah tersebut berada di tempat lain dan bersebelahan dengan objek teperkara. Itu sebabnya, sebagaimana disebut Kuasa Hukum sebagai pihak tergugat akan mengawal perkara di PN Bengkalis sampai tuntas biar tidak terjadi hal hal tidak diinginkan, sebab dari data data cukup para pihak penggugat dinilai cacat formil dan terkesan merekayasa.
Apalagi lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola terus menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut.
"Harapan kita kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai,menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut untuk menegakkan keadilan.Fatal sekali tanah seluas 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan,", kata Direktur Exsekutid LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau ini.(Jon)