Pada Sidang Lapangan Di Mandau- Kuasa Hukum Tergugat Nilai Ada Perbedaan

Pada Sidang Lapangan Di Mandau- Kuasa Hukum Tergugat Nilai Ada Perbedaan

Duri-portalriau.com- Pada saat pihak Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis (13/2/20) sekitar pukul 13.20 WIB kemarin menggelar Sidang Lapangan Perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls di  Jalan  Stadion Gg. Nuri RT. 008 RW. 15 Kelurahan  Air Jamban Kecamatan Mandau dengan luas lahan  13.425 M2 .Pihak kuasa hukum tergugat menilai ada perbedaan soal nama sempadan,luas dan arah mata angin yang disampaikan oleh penggugat.

Dalam sidang  lapangan tersebut hadir sebagai  Penggugat : Zuryetti didampingi Kuasanya Helmi Syafrizal, SH dan  tergugat : Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi Kuasanya Yusri Dachlan, SH.Sementara dari pihak Kelurahan hadir  Kasmari dan Hamzah (Ketua RT).Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi, SH (Ketua),Zia Ul Jannah Idris, SH dan  Wimmi D. Simarmata, SH serta Hendrizal,SH selaku Panitera Pembantu.

Sidang tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila,SH dan memberikan waktu kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan objek perkara .Dan dilanjutkan dengan memberikan waktu kepada tergugat 1,2 dan 3  diwakili kuasa hukum, Yusri Dachlan.

 

Menurut kuasa hukum tergugat Yusri Dachlan,SH bahwa ada perbedaan soal nama sempadan,luas dan arah mata angin yang disampaikan oleh penggugat.

"Tempat sama yang ditunjukkan,  tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mata angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkalis, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban.,,", kata Kuasa Hukum Tergugat.

 

Ditambahkannya bahwa sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi penggugat 8 bukti tidak menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu menghadirkan 1 orang pun saksi. Dari pihak tergugat  mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, anwar sadad dan tergugat 2 syariduddin SH.

 

" Kita harapkan kedepan, sidang berikutnya yang dijadwalkan  pada 24 Februari 2020 mendatang di PN Bengkalis agaendanya kesimpulan (konklusi). Berdasarkan fakta fakta persidangan optimis keadilan kepada klien saya.,", Imbuhnya.

 

Syarududdi SH sebagai Direktur Exsekutiv LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau, menyayangkan surat gugatan yang diajukan para penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara.Tanah tersebut berada di tempat lain dan  bersebelahan dengan objek teperkara. Itu sebabnya, sebagaimana disebut Kuasa Hukum sebagai pihak tergugat akan mengawal perkara di PN Bengkalis sampai tuntas biar tidak terjadi hal hal tidak diinginkan, sebab dari data data cukup para pihak penggugat dinilai cacat formil dan terkesan merekayasa.

Apalagi lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola terus menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut.

 

"Harapan kita  kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai,menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut untuk menegakkan keadilan.Fatal sekali tanah seluas 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan,", kata Direktur Exsekutid LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau ini.(Jon)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...