Tergiur Bayaran Rp 1,5 Juta Untuk Bakar Lahan,Akhirnya Warga Pematang Pudu Masuk Sel.
Duri- portalriau.com- Seorang warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berinisial BK (48) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Mandau.Pasalnya BK telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan atas suruhan AR dengan bayaran Rp 1,5 juta di Jalan Sutan Betuah Maju RT 04/RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Mandau pada Kamis (6/2/20).
Kasus tindak pidana karhutla ini berhasil diungkap dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, pada 6 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK dalam rilisnya mengatakan berawal setelah mendapat info terjadi nya Karhutla di wilayah Kelurahan Pematang Pudu.Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan dan olah TKP Karlahut serta Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Dan berhasil mengamankan BK serta barang bukti berupa 1 buah korek api dan 3 potongan kayu bekas terbakar.
Ditambahkan Kapolsek pada (6/2/20) sekira pukul 15.30 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penyelidikan di TKP terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi di TKP menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar lahan adalah BK, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian dan menemukan BK, kemudian BK menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut disuruh untuk membersihkan lahan milik AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-.
"BK melakukan hal dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya hingga api membesar dan bahkan BK sempat melakukan pemadaman.Namun karena ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkan lahan dalam kondisi masih terbakar.Dan selanjutnya kondisi api semakin meluas dan merembes ke lahan lainnya sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar mencapai 2 hektar. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,", terang Kompol Arvin Haryadi SIK.
Pada kesempatan itu Kapolsek Mandau mengimbau warga agar mengindari perbuatan tindak pidana pembakaran lahan dan hutan.
“Sampaikan kepada sanak saudara, kawan sepergaulan, jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun, mari kita saling menjaga wilayah kita dari Karhutla,", imbau Kapolsek Mandau ( Jon)