Unit Reskrim Polsek Mandau Bersama Opsnal Reskrim Polres Bengkalis Amakankan Pelaku Curas Bersenpi
Duri-- portalriau.com-Team Unit Reskrim Polsek Mandau bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Sabtu (4/4/30) sekira pukul 15:00 WIB berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan ( Curas).Tersangka SS (30) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir ini berhasil diamankan saat belanja di Pasar Duri dengan uang hasil pencurian dengan korban JT (47) warga , Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.
Saat diamankan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver/crome., 4 butir peluru Kaliber 5,56 mm.Brang bukti lainnya uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000, 1 buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,1 Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru dan juga . 1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,SIK mengatakan kronologis kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 00.10 Wib TKP di depan rumah korban Jalan Gajah Mada Km.07 Kel/Desa Talang Mandi, Kec. Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Pada saat itu korban ( JT) baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban membuang air kecil di samping rumah. Setelah itu, sewaktu korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang 2 orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah Pelapor. Lalu tersangka mendekati korban sambil mengacungkan berbentuk senjata api . Kemudian tersangka langsung menarik dan mengambil tas milik korban. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat Uang sebesar Rp. 120.000.000,- dan kemudian Terlapor berhasil kabur membawa tas berisikan uang tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 120.juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut pada Sabtu (4/4/20) sekira pukul 14.00 Wib Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis yg dipimpin oleh Kapolsek Mandau melakukan penyelidikan atas perkara Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana laporan diatas dan dengan bahan keterangan dari Korban serta Olah TKP,l.
"Team langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga sebagai Pelaku dalam perkara tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Team berhasil mengamankan SS yang diduga sebagai pelakunya saat sedang berbelanja di Pasar Mandau . Dan setelah diintrogasi mengakui perbuatan sebagai Pelaku dalam perkara pencurian tersebut, serta ditemukannya uang sebesar Rp. 25 juta serta 1 paket kecil sabu dan barang bukti lainnya . Kemudian SS menerangkan bahwa senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut adalah miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya yg beralamatkan di Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.,", Terang Kapolsek Mandau.
Dalam melakukan aksi tersebut tersangka dibantu oleh rekannya TP yang berperan sebagai Joki motor saat kejadian, sedangkan ia (terlapor) sendiri adalah sebagai eksekutornya atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.
Selanjutnya Team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp. 78.634.000,- dirumah SS.
" Pengejaran terhadap *TP* sudah dilakukan namun belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya.
Selanjutnya Team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.,",ungkap Kompol Arvin Haryadi,SIK ( Jon)