Aduh...! PWI Duri Somasi Polsek Mandau
Portal Riau (Mandau) - Setelah berlangsung 2 minggu laporan kasus penghinaan wartawan ke Polsek Mandau, yaitu, pada 14 Maret 2018 lalu, sepertinya timbul sesuatu yang membuat para kuli tinta, yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Duri merasa tersinggung. Sehingga melayangkan surat Somasi ke pihak Polsek Mandau, Kamis (29/3).
Pasalnya, sebelum laporan itu dibuat, sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Duri tersebut, merasa mendapat pelayanan buruk dari salah seorang Panit di Polsek Mandau.
Surat Somasi itu dilakukan, melalui Kuasa Hukum Elidanetti SH, MH.
Menurut keterangan Elidanetti kepada Portal Riau.Com, Kamis (29/03/18), kasus ini berawal ketika sejumlah anggota PWI yang datang ke Polsek Mandau, untuk mendampingi Mazwin, melaporkan kasus penghinaan yang dialaminya, diarahkan menghadap Panit 1 Polsek Mandau. Saat pembicaraan berlangsung, HP panit berbunyi dan Panit langsung mengangkat. Tanpa menghiraukan sejumlah wartawan yang duduk di depannya, Panit sibuk menelpon sembari tertawa dan bernyanyi.
"Wartawan yang menunggu sempat kesal karena menelpon cukup lama. Tak hanya itu, permintaan agar suara TV dikecilkan juga tak ditanggapi. Dengan dalih tak bisa dikecilkan. Namun ternyata TV yang menayangkan film itu bisa dikecilkan manual. Itu yang membuat rekan-rekan tak nyaman. Mereka saja yang mitra kepolisian diperlakukan seperti itu. Bagaimana dengan masyarakat umum," ungkap Elidanetti.
Tak hanya itu, sambung Elidanetti, Panit juga terkesan enggan mananggapi laporan ancaman pembunuhan yang disampaikan wartawan, dengan alasan ancaman itu disampaikan dengan emosi dan tidak disertai senjata. Namun, setelah adu argumen dengan wartawan, akhirnya laporan pun ditanggapi dan wartawan berkeras membuat laporan polisi dan bukan laporan pengaduan.
"Kawan-kawan wartawan sempat emosi dan menyelutuk apa ada korban dulu baru kasusnya bisa dilaporkan," ungkap Elidanetti lagi.
Berangkat dari berbagai masalah pelayanan itulah akhirnya somasi 1 dilayangkan pada tanggal 18 Maret 2018 lalu, yang bersifat internal Polsek. Namun sayang somasi itu pun tak ditanggapi. Hingga akhirnya dilanjutkan dengan melayangkan Somasi 2, Kamis (29/3).
”Kita sudah melakukan Somasi pertama, namun tak ada tanggapan. Makanya dilanjutkan dengan Somasi kedua. Sesuai aturan yang berlaku, somasi kedua ini kita beri batas waktu dua hari kerja," sebut Elidanetti.
Ditegaskan Elida, jika somasi kedua ini juga tidak ada tanggapan, pihaknya akan melakukan upaya hukum. ”Sebelumnya kita telah melakukan usaha persuasif dengan melayangkan Somasi pertama, namun tak ditanggapi. Meski demikian, kita juga apresiasi sedikit perubahan layanan yang sudah dilakukan Polsek Mandau," ujar Elida.
Dikatakan Elida, karena ini sudah masuk dalam Somasi kedua, pihaknya pun melayangkan tembusan somasi ke Kapolres Bengkalis, Polda Riau, Propam Polda Riau, PWI Riau dan PWI Pusat. Tujuannya tak lain untuk pembenahan layanan kepolisian kepada warga. "Kita tak main-main dengan Somasi ini. Kalau tak ditanggapi kita lanjutkan ke proses hukum," tegasnya dengan lantang.
Terkait Somasi tersebut, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, SIK belum memberilan tanggapan. (Ser).