Pelaku Paman Kandung, Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
Mandau (Portalriau.com) komandan giat team opsnal Reskrim Polsek Mandau pada hari Selasa tgl 10 April 2018 berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/66/IV/2018/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 10 April 2018.
dengan identitas atas nama
(ZA) 21tahun, laki-laki, islam, belum bekerja, Jl. Anggur Kel. Air Jamban Kec. Mandau.
Di duga Pencabulan terhadap anak sesuai dg UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.
Pada hari Selasa tgl 10 April 2018 sekira pukul 22.30 wib.Di warnet batelNet Jl. Hangtuah Duri Kec. Mandau
Kapolsek Mandau Kompol Ricki Ricardo, SIK ketika dikonfirmasi ( Portalriau.com ) melalui saluran WAnya, Selasa mengatakan "ada terjadi dugaan persetubuhan anak dibawah umur". Pada hari Selasa tgl 10 April 2018 pkl 14.00 wib di tkp jl. Duri Dumai km 04 RT 05 RW 09 Desa Balai Makam Kec. Mandau telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur yg dilakukan oleh terlapor AN. (ZA)terhadap keponakan kandung an SR, perempuan, 6 tahun.
Adapun kronologis kejadian pada hari selasa tgl 10 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa korban yang merupakan anak dari pelapor telah disetubuhi oleh terlapor yg dimana terlapor adalah adik dari pelapor.
"Menurut cerita dari saksi sekitar pukul 14.00 WIB pada saat saat saksi hendak masuk rumah, saksi melihat adik korban lagi baring-baring di ruang tengah karena tidak melihat korban saksi mencari korban dalam kamar yang sedang terkunci telah dibuka ternyata kurban di dalam kamar dan buru-buru memakai celana dalam dan terlapor sedang tidur Setelah terbangun dan keluar dari rumah, saksi menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan terlapor padanya di dalam kamar dan korban cerita bahwa telah disetubuhi oleh terlapor".
Pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 22.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau langsung merespon laporan dari masyarakat dan bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut di atas kemudian dari hasil penyelidikan tim opsnal polsek mandau pada pkl 22.00 wib tepatnya di sebuah warnet di jl hangtuah tim opsnal polsek mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AN. (ZA).
Atas penangkapan tersebut kemudian team opsnal Polsek Mandau langsung membawa Tsk ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut. Melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara diatas.
Menyerahkan Tsk ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan."Pelaku adalah paman kandung korban kita harus cepat
bertindak apa lagi anak di bawah umur ". pungkas Ricki.(red).