Polsek Mandau Ungkap Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Polsek Mandau Ungkap Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Duri- portalriau.com- Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis sukses mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat).Komplotan sebanyak 4 orang  spesialis  pencurian uang dalam mobil dengan modus pecahkan kaca  berhasil ditangkap pada (28/10/19) sekira pukul  13.00 WIB di Jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, atau tepatnya di parkiran Bank BRI Kota Dumai.

 

Keempat tersangka yang sudah 2 kali beraksi selama bulan Oktober 2019 diantaranya  SS, (31) warga RT.01/RW.12, Kel. Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Dan DS Alias LB, (45)  warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Dan ketiga adalah  PR, (55 ) warga RT.02/RW.05 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.Keempat SP, (25) warga  RT.08/RW.06 KelurahanTalang Mandi, Kecamatan . Mandau, Kabupaten Bengkalis.

" Keempat tersangka ditangkap karena patut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 363 KUHPidana,setelah mendapat laporan dari 2 korban.

 

Pertama  Yanti Punta Asima Pasaribu (32 ) warga Mandau dari PT. Petronesia Benimel.Terjadi pada (10/10/19) Oktober 2019 sekira pukul 12.10 Wib bertempat di parkiran depan Ampera Siti Jalan Hang Tuah Duri.Uang dalam tas yang disimpan dalam mobil Rp. 225.juta berhasil dibawa kaburbl oleh kawanan dengan pecah kaca mobil yang sedang parkir.Dan kedua 

Dan korban kedua Fideria Tamba (25) warga  Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dari  PT.Candra Citra Sarana .Yang terjadi pada (22 /10/19)  sekira pukul 13.00 Wib bertempat di parkiran depan RM. Bunga Raya Jalan. Sudirman Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

 

Uang sebanyak Rp 230 juta yang disimpan dalam mobil berhasil dibawa kabur dengan modus pecah kaca yang sedang parkir.", papar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi,SIK,MH saat konfrensi pers (29/10/19) di Mapolsek Mandau.

Saat diamankan disita beberapa barabg bukti hasil kejahatan.

 

" Untuk proses hukum selanjutnya ke empat tersangka berikut beberapa barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau.Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,", kata Kapolsek Mandau ( jon)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...