Simpan Sabu 3 Paket Dalam Kamar,Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi
Duri-- portalriau.com- FY wanita Muda yang masih berusia 26 tahun ini harus berurusan dengan pihak polisi Polsek Mandau.Pasalnya warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang tinggal di Duri XIII Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini ditangkap polisi .Karena patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu.
FY ditangkap Team Opsnal Polsek Mandau (25/11/19) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat ditangkap turut diamankan Barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu yg dibungkus dengan palstik peck dengan berat kotor 0,34 gram milik tersangka.Selain itu juga diamankann 1 buah alat hisap (Bong),1 buah kaca Pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,73 gram serta barang bukti lainnya.
"Penangkapan terhadap FY dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tersangka FY di dalam kamarnya.Dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket Narkotika diduga sabu sabu dan juga barang bukti lainnya.Dan dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan baru dibeli dari TJ (DPO).," Terang Kompol Arvin Hariyadi,SIK.
Dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau
untuk penyidikan lebih lanjut.( Jon