Surat Perintah Pengosongan Lokasi Oleh PT ADEI Plantation& Industri Resahkan Warga Desa Tengganau
Portalriau.com- Pinggir - Adanya surat perintah pengosongan lokasi yang diterbitkan oleh pihak PT Adei Plantation & Industri terhadap belasan KK warga RT 01 RW 03 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir menimbulkan keresahan bagi warga.Pasalnya dengan adanya surat tersebut warga kurang nyaman dalam beraktivitas di lokadi tersebut.Selain itu warga juga diliputi pertanyaan dan rasa curiga.Karena masyarakat menilai bahwa lahan yang diusahai warga untuk tanaman sayuran dan plawija adalah lahan milik PT Chevron yang nota bene dibawah power line.
" Kami bukan tidak mau mengosongkan lokasi dari tanaman.Namun kami ingin mengetahui siapa pemilik lahan ini yang sebenarnya. .Jika pihak Chevron yang minta mengosongkan adalah hal yang wajar.Namun jika pihak PT Adei yang meminta pengosongan lokasi dinilai kurang tepat.Dan kami nilai hanya bentuk intimidasi dan upaya menakut nakuti warga,", kata R Simarmata selaku tokoh masyarakat Desa Tengganau didampingi belasan warga lainnya.
R Simarmata atau yang akrab dipanggil Kombes menambahkan bahwa warga sama sekali bukanlah untuk memiliki lahan tersebut.Akan tetapi hanyalah pengguna lokasi sementara untuk dijadikan lahan tamaman sayuran,ubi ,pisang dan tanaman plawija lainnya.
" Kami heran kenapa pihak PT Adei Plantation & Industri ngotot untuk pengosongan lokasi.Sementara lokasi itu bukan lahan miliknya.Agar hal ini klear kami minta tapal batas yang akurat antara HGU PT ADEI Plantation & Industri dengan lahan milik PT CPI ( power line).Jangan semena mena menerbitkan surat pengosongan lokasi yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.Sejak beberapa tahun ini warga nyaman dan terbantu ekonominya dari hasil mengusahai lokasi sebagai lahan pertanian.Dan bahkan warga mau mengusahakan lahan tersebut atas ijin mantan Kades Tengganau Alm Taher. ,", kata Kombes dengan nada kesal.
Dan bahkan lanjut Kombes beberapa tahun lalu sudah ada klarifikasi dan pihak PT ADEI mengakui jika lokasi itu bukanlah milik PT ADEI.
" Nah,kenapa sekarang muncul upaya upaya mengosongkan lokasi dari pihak PT ADEI dan bahkan melayangkan surat perintah yang ke tiga kalinya pada bulan April 2019 lalu dengan alasan lahan akan dimanfaatkan oleh pihak PT ADEI pada bulan ini.Ini kan bentuk menakut nakuti warga,", imbuhnya lagi.
Dalam hal ini pihak masyarakat akan tetap bertahan untuk mengusahai lokasi tersebut.
"Namun jika pihak Chevron yang meminta maka kami akan dengan legowo mengosongkan lahan itu.Dan jika pihak PT ADEI tetap ngotot,maka masyarakat akan siap berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT ADEI Plantation & Industri,", pungkasnya
Ditempat terpisah pihak perusahaan PT ADEI Plantation & Industri melalui Humas Manullang mengakui jika lokasi itu adalah tanah HGU PT ADEI.
"Sudah dimediasi oleh Polsek setahun yg lalu berjanji akan dipanen dan dibongkar bulan Oktober Thn 2018 yang lalu karena tanah tersebut untuk tanah Wakap karyawan dan sudah dibicarakan dengan Kades Tengganau.,", kata Humas PT ADEI Plantation& Industri melalui WA nya (jon)