Gugatan Yayasan Riau Madani Ditunggangi 'Sinar Mas Group ?'  *Surya Dharma Akui Dapat Fee Dari SMG

Gugatan Yayasan Riau Madani Ditunggangi 'Sinar Mas Group ?' *Surya Dharma Akui Dapat Fee Dari SMG

 

Portal Riau.Com (Pekanbaru) - Penetapan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, dinilai menimbulkan polemik, terkait adanya gugatan Yayasan Riau Madani melawan PTPN V Riau, pasalnya mengundang kontoversi dan keresahan masyarakat kabupaten Rokan Hulu dan kabupaten Kampar.


Pengadilan Negeri Bangkinang yang akan mengeksekusi kebun sawit warga desa Kabun, kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dimotori oleh Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma, S.Ag, SH, MH, yang dibelakangnya/disponsori oleh Sinar Mas, menjadi carut marut ditengah masyarakat Rohul dan Kampar.


" Demikian dikatakan Tommy Simanungkalit di Hotel Pangeran Pekanbaru, pada acara konferensi pers bersama wartawan media cetak dan online," Selasa (06/02/18) sore.


Dikatakan Tommy, awal gugatan itu dilakukan pada tahun 2013 dan dia bertindak selaku salah satu penggugat pihak PTPN V Riau, tetapi ditengah jalan tidak mau terlibat lagi jalannya sidang, karena mengetahui adanya kepentingan pihak PT.PSPI ( Perawang Sukses Perkasa Industri) Sinar Mas Group.Dan gugatan Yayasan Riau Madani ini, sarat dengan kepentingan perusahaan besar tersebut, namun Tommy tetap memonitor jalannya persidangan sampai saat ini.


Bunyi amar putusan PN Bangkinang, lahan yang digugat oleh Yayasan Riau Madani pada 2013 ini diserahkan ke penggugat, supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan melakukan penebangan pohon kelapa sawit diatas areal sekitar 2.823, 52 hektar.Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman akasia (bukan tanaman industri). Serta merawat dan memupuk ya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya hutan tanaman industri.


"Disini tidak ada menyatakan Yayasan Riau Madani mengeksekusi, dan yang saya tau lahan HTI PT.PSPI merupakan anak perusahaan Surya Dumai Group (SDG) Pekanbaru, sesuai SK Menteri Kehutanan RI saat itu Djamaluddin Suryo Hadikusumo No.249/KPTS-II/1998 tanggal 27 February 1998," ungkap Tommy.


Menurut Tommy, surat keputusan itu adalah tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas lebih kurang 50.725 hektar di wilayah Propinsi Riau kepada PT.PSPI.Dalam SK Menteri Kehutanan itu juga pihak PT.PSPI diharuskan meng-endorse, apabila didalam HPHTI ini terdapat perkebunan, perladangan, perkampungan dan permukiman penduduk.


" Nah sekarang kok pihak Sinar Mas yang memiliki kepentingan lahan yang akan dieksekusi ini dengan mensponsori pihak Yayasan Riau Madani, untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V Riau dan KUD Bumi Asih di desa Kabun, kecamatan Kabun, kabupaten Rohul, Riau seluas 2 283, 52 hektar itu.Padahal menurut keputusan Menteri Kehutanan bahwa HPHTI tidak boleh dipindahtangankan ( dari PT.PSPI kepada Sinar Mas Group).Tapi, dilapangan pihak Sinar Mas Group mensponsori sejumlah alat berat di lokasi HPTI ini, lokasinya bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi tersebut," sebut Tommy.


Lebihkanjut Tommy menjelaskan, dia mundur dalam gugatan itu, karena tujuan gugatan tidak sesuai lagi dengan tujuan semula, karena sudah ditunggangi dan ada kepentingan pihak PT.PSPI ( Simas).


" Pihak legal Sinar Mas Group, Coki pernah mendatangi kami berdua ( Surya Dharma, Tommy S) menawarkan biaya dari mulai gugatan dan mengkondisikan sampai putusan di pengasilan.Tapi saya tidak mau, dan akhirnya mundur tidak mengikuti lagi persidangan sampai sekarang, namun tetap memonitor", ungkap Tommy lagi.


"Oleh sebab itu, saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI.Dan perlu dipertanyakan dasar apa PT.PSPI melakukan lelang atau tender eksekusi (penumbangan) pohon kelapa sawit di areal tersebut, sesuai surat SPK No.02/DBI/SPK/01/2018.Dimana lelang eksekusi tersebut dimenangkan oleh PT.Dare Better Indonesia, dan CV.Berkah Mandiri Nusantara ditunjuk sebagai yang mengerjakannya/ Sub Kontraktor," jelas Tommy dengan tegas.

 

Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma, ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya/ WA, Rabu (07/02/18) mengatakan, kalau keputusan pengadilan sudah berkekuatan tetap, tidak perlu dibahas lagi."Itu sudah usang ceritanya, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, malas saya bahas," katanya.


Ketika disinggung masalah gugatan Yayasan Riau Madani yang dibiayai oleh Sinar Mas Group, Surya Dharma menjawab tidak ada pelanggaran hukum disitu.


Kemudian ditanyakan lagi mengenai tudingan adanya fee dari Sinar Mas Group dan hasilnya membeli sebuah mobil mewah, Surya Dharma menjawab," kalau benar apakah itu salah, oh...mobil Rubicon itu", sebutnya.


Sementara dari pihak Legal Sinar Mas Group Coki, ketika dikonfirmasi melalui selulernya /WA belum ada jawaban .(Tim)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...