KASUS PEMUKULAN SEORANG, WARTAWAN OLEH TIGA PNS,DISHUB KOTA PEKANBARU, DILANJUTKAN KE KEJAKSAAN
Pekanbaru(Portalriau.com) Kasus pemukulan terhadap wartawan,merdeka news perwkilan pekanbaru, telah di kirim SPDP nya ke kejaksaan Negri pekanbaru kota, pada hari seni~19 maret 2018 ,setelah di cek oleh saudra inisial, AN bukan nama sebenar nya di ruang segetaris kjri pekanbaru kota hari selasa~20 maret 2018 ,sekitat pkl.13:30 wib.
AN datang ke ruangan segetaris kjri untuk menanyakan apa sudah ada berkas SPDP mengenai perkara pengeroyokan terhadap wartawan merdeka news yang di lakukan,oleh PNS atau pegawai negri sipil, dari dishub kota pekanbaru yang terletak di jln.sutomo pekanbaru,yang mana mengakibat kan baju korban AN.
Atas nama media merdeka news,(PERS) robek atau kancing lepasan dan koran milik wartawan merdeka news, tersebut di koyak oleh pelaku PNS,dari dishub,tersebut kasus ini sudah tiga bulan.
Laporkan oleh saudra AN,terhitung sejak tanggal 13 Desember 2017 silam baru sekarang bisah di kirim spdp nya,ke kejaksa,AN merasa belum mendapat kan rasa keadilan sebelum pelaku di hukum sesuwai aturan hukum yang berlaku di hukum indonesia ini,begitu tutur AN,di hadapan portalriau, 20 maret 2018., liputan .(Dpr.pr).