PENERAPAN TEORI  FICTIE HUKUM  DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI

PENERAPAN TEORI FICTIE HUKUM DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI

Poto : Yetti, S.H.,M.Hum,. Ph.D (Wakil Dekan, Fakultas Hukum Unilak, dan Advokat)

PENERAPAN TEORI FICTIE HUKUM DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI

Oleh : Yetti, S.H.,M.Hum,. Ph.D

(Wakil Dekan, Fakultas Hukum Unilak, dan Advokat)

Pekanbaru-Portalriau.com- 30/12/2021, Teori Fiksi Hukum menyatakan bahwa jika suatu peraturan (norma) hukum sudah diberlakukan/diundangkan, maka hukum tersebut dianggap mengikat karena semua orang sudah dianggap mengetahuinya. Menurut kamus hukum, fiksi atau dalam Bahasa Latin fictio adalah angan-angan, bentuk hukum, kontruksi hukum, bangunan hukum, di samping peraturan perundang-undangan. Van Apeldoorn memberi pendapat, fictie atau fiksi adalah bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai sesuatu hal yang benar atau dengan kata lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada (Sokonagoro, dkk, http://sokonagoro. blogspot.com/2008/04/menggali-makna- peristilahan-hukum-dalam.html?m=

Teori Fiksi hukum didasarkan pada satu alasan, bahwa manusia mempunyai kepentingan sejak lahir sampai mati.Setiap kepentingan manusia tersebut selalu diancam oleh bahaya di sekelilingnya.Oleh karena itu manusia memerlukan perlindungan kepentingan, yang dipenuhi oleh berbagai kaidah

sosial yang salah satunya adalah kaidah hukum. Karena kaidah hukum melindungi kepentingan manusia, maka harus dipatuhi manusia lainnya.

Sehingga timbul kesadaran untuk mematuhi peraturan hukum, supaya kepentingannya sendiri terlindungi (Surono, 2013: 119)

Di Indonesia sendiri cukup banyak dasar rujukan yang dapat dijadikan referensi terkait penerapan teori fiksi hukum. Diantaranya Pasal 81 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa "agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah". Konteks kalimat agar setiap orang mengetahuinya mengandung makna bahwa setiap orang dianggap tahu jika suatu peraturan sudah diundangkan.

Namun dalam kenyataanya, tidak semua orang tahu hukum, dan tidak satu orang pun yang tahu semua hukum. Akibatnya, seringkali pencari keadilan dirugikan. Contohnya, seorang pengacara publik LBH Jakartapernah ditahanaparat Polres Jakarta Utara dengan tuduhan bertindak seolah-olah advokat, padahal Pasal 31 UU Advokat yang dijadikan polisi sebagai dasar untuk menahan sudah lama dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum disebabkan beberapa faktor. Faktor pertama lebih disebabkan akses mereka terhadap sumber-sumber informasi hukum sangat minim. Sekadar contoh, Lembaran Negara (LN) dan Tambahan Lembaran Negara (TLN), tempat undang-undang beserta penjelasannya dimuat, tidak diproduksi massal dan gratis. Kalau saja semua peraturan yang diterbitkan pemerintah bisa diakses, kemungkinan besar masyarakat semakin melek hukum. Meskipun terus dikembangkan pemerintah, Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi berbasis teknologi terhadap penerapan hukum, namun hukum belum sepenuhnya berjalan. Akses terhadap peraturan tetap belum menjangkau masyarakat luas, sehingga teori fiksi hukum tidak dapat diterapkan 100 %.

Faktor ke dua,mindsetbirokrat yang menganggap peraturan sebagai rahasia. Gara-gara mindset ini sudah lama peraturan menjadi komoditi transaksional birokrasi. KehadiranUU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik melawanmindsettersebut. Peraturan, keputusan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap dijadikan sebagai informasi publik yang bisa diakses siapapun.

Faktor ke tiga, data dari Bank Dunia bahwa populasi pengguna internet di Indonesia bertumbuh pesat, tapi penetrasinya masih rendah.Penggunaan internet di Tanah Air mencapai 28% dari total penggunaannya secara global. Contohnya, jumlah orang dewasa dengan akses internet di negara ini naik lebih tiga kali lipat dari 2011 hingga 2019. Namun, di sisi lain, sebanyak 49% Penetrasinya yang masih rendah karena kesenjangan akses, sumber daya manusia, dan tidak memiliki skill (keahlian) digital, kemudian tidak paham penggunan tekonologi seperti tersebut. Salah satu penyebab kesenjangan digital di tanah air masih luas, yakni rendahnya integrasi antara sektor digital dengan pendidikan. Akibatnya, meski difasilitasi internet, misalnya dengan pembangunan Palapa Ring, masyarakat tidak tahu memanfaatkanya.

Bank Dunia mengatakan, hanya 4% penduduk Indonesia yang mengakses internet melalui layanan fixed broadband atau jaringan komputer (local area network/LAN) dan WiFi. Angka ini menunjukkan penetrasi yang rendah, dibandingkan berbagai negara tetangga di Asia Tenggara. Masyarakat enggan berlangganan fixed broadband diantaranya karena mahal. Tarif berlangganan berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan. Bahkan, biaya pemasangan awalnya setara dengan 1,2 kali pengeluaran bulanan per kapita keluarga miskin. Disamping itu adanya internet seluler sebagai alternatif, ada juga yang mengatakan karena tidak ada operator, tidak memerlukan, kecepatan rendah dan lain-lain.

Dengan demikian era teknologi informasi ini tidak dapat dijadikan andalan utama untuk berlakunya teori fiksi hukum secara sempurna, sehingga yang memegang peranan penting adalah pemerintah sebagai lembaga publikasi peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat untuk mencari tahu peraturan perundang-undangan tersebut.***

Berita Terkait

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...