Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo Diamankan Polsek Tapung

portalriau.com - KAMPAR, Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Rejo pada Selasa sore (05/11/2019).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah MU alias SM (35) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar.

 

Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Red Bold Warna Biru, berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram, 1 unit Hp nokia dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk diareal kebun sawit yang berlokasi di Gang Sawit Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, sering dijadikan tempat transaksi maupun pesta narkoba yang dilakukan tersangka MU alias SM.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim

Ipda Aulia Rahman untuk mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Setiba dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk di gubuk tersebut, namun saat akan ditangkap tersangka MU berusaha melarikan diri yang langsung dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dilokasi tersebut, lalu disekitar tempat duduk pelaku ditemukan sebuah bungkus rokok merk Red Bold yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.

 

Saat diinterogasi oleh petugas, diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MU alias SM telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Dpr/Edi/Rilis)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...