Polsek Kampar Kiri Ciduk 3 Pelaku Narkoba bersama Belasan Paket Shabu Siap Edar

Polsek Kampar Kiri Ciduk 3 Pelaku Narkoba bersama Belasan Paket Shabu Siap Edar

portalriau.com - KAMPAR, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ciduk tiga pelaku narkoba disebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis sore (14/11/2019).

 

Ketiga tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR (Lk 35), SI (Lk 24) dan DE (Lk 20), semuanya warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

 

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (14/11) sekira pukul 16.45 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman, S.Sos, M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah diwilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sesampai di TKP petugas melihat tiga pria sedang duduk-duduk di ruang depan rumah tersebut dimana salahsatunya merupakan target operasi Polsek Kampar Kiri, petugas langsung mengamankan ketiganya.

 

Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 tersangka kasus narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya.(Dpr/Edi/Rilis)

Berita Terkait

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...

Pengurus Inorga Kormi Labuhanbatu Dilantik, Bupati Maya Ajak Bangun Kebersamaan Berolahraga

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di…...

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Labuhanbatu, Portalriau.com- Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, memberikan penekanan keras terkait pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan…...