Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba Didaerah Perbatasan Gunung Sahilan

Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba Didaerah Perbatasan Gunung Sahilan

Portalriau.com - KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi, pada Senin pagi (7/8/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
 
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sedang dan 4 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu serta 2 butir Pil Ekstasi, juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (7/8/2017), saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba didaerah perbatasan Kec. Gunung sahilan dengan Kec. Kampar Kiri Tengah.
 
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, kemudian Kapolsek perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP, Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan disaku bajunya sebuah dompet warna ungu merk zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil shabu serta 2 butir pil ekstasi, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus A.Mk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Inovasi SERUMPUN, SD Negeri 15 Rantau Selatan Raih Support Lintas Sektor, Dinas PPPA Turut Serahkan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana Puncak Program SERUMPUN di SD Negeri 15 Rantau Selatan pada Jumat (2/10/2026) berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Kegiatan bertajuk “Sedekah Segenggam…...

Bupati Maya Hasmita Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman…...

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...