Suami Istri Warga Desa Sei Liti Kampar Kiri Ditangkap Bersama Belasan Paket Shabu

Suami Istri Warga Desa Sei Liti Kampar Kiri Ditangkap Bersama Belasan Paket Shabu

Portalriau.com - KAMPAR - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri pada Rabu malam 26 Juli 2017 sekira pukul 18.30 wib.
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias BY (LK 44) dan NL alias MG (LK 40), keduanya merupakan pasangan suami istri warga Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
 
Bersama kedua tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 22 gram.
 
Selain itu juga disita barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening pembungkus, 2 unit HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (27/7/2017) saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan lintas Kuntu-Gema wilayah Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri tepatnya dirumah tersangka AR alias BY.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka AR alias BY bersama istrinya NL alias MG yang juga terindikasi terlibat dalam peredaran barang haram ini.
 
Selanjutnya disaksikan Kepala Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan didalam lemari, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...