Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Portalriau.com - TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di dekat rumah makan Saiyo Jalan lintas Desa Kota garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 10.00 wib.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir ini adalah JA alias JL (Lk 22), karyawan swasta warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 2 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.140 ribu serta sebuah HP Nokia Warna Hitam. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 07.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA NOVRIS H. SIMANJUNTAK, SH mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 wib terlihat target melewati di jalan lintas Desa Kotagaro dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX nopol BM-5519-OP yang kemudian berhenti dipinggir jalan dekat Rumah makan Saiyo.
 
Petugas yang mengintai pelaku ini kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam merah dari saku sebelah kiri depan celananya.
 
Setelah dibuka dompet tersebut didapati 3 paket kecil narkotika jenis shabu shabu terbungkus plastik bening ukuran kecil, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Inovasi SERUMPUN, SD Negeri 15 Rantau Selatan Raih Support Lintas Sektor, Dinas PPPA Turut Serahkan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana Puncak Program SERUMPUN di SD Negeri 15 Rantau Selatan pada Jumat (2/10/2026) berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Kegiatan bertajuk “Sedekah Segenggam…...

Bupati Maya Hasmita Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman…...

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...