Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ terkait Narkoba

Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ terkait Narkoba

Pekanbaru, Portalriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

“Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” ujar Agung dengan nada geram kala itu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan diduga 2 Pelaku Penadah Emas Hasil Pencurian

Bengkalis,–Portalriau.com- Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (Tadah) emas hasil pencurian berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 47/…...

PHR Sampaikan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

Pekanbaru - Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menunjukkan komitmennya dalam upaya meningkatkan keandalan operasi serta perolehan minyak dari Wilayah Kerja Rokan. Akhir April 2024…...

Aizar Nuzul, Da'i Cilik Asal Labuhanbatu Mendapat Do'a Restu Dari Plt Bupati

Labuhanbatu, Portalriau.com- Aizar Nuzul Qori Ritonga mendapat kesempatan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada kejuaraan Dai Cilik 2024 yang akan disiarkan langsung di TVRI Sumatera Utara. Perlombaan…...

Bagus Santoso Serahkan Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 ke Partai Perindo di Mandau

DURI - Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis,Bagus Santoso mengambil langkah penting dalam persiapan Pilkada Bengkalis 2024, dengan menyerahkan formulir pendaftaran penjaringan Calon Wakil Bupati Bengkalis kepada…...

Pertunangan Putra Bupati Bengkalis, M. Arsya Fadillah Dan Tiara Sumarna Berlangsung Lancar

Bengkalis - Pertunangan sekaligus hantaran belanja putra Bupati Bengkalis Kasmarni dan Amril Mukminin, M. Arsya Fadillah dengan Tiara Sumarna anak mantan Bupati Rokan Hilir H.…...