Diduga Dampak Pengeboran Minyak Mentah PT Chevron Pasific Indonesia, Lahan Masyarakat Tercemar

Diduga Dampak Pengeboran Minyak Mentah PT Chevron Pasific Indonesia, Lahan Masyarakat Tercemar

 

Portalriau.com-Pekanbaru,   Adanya pengaduan masyarakat selama tahun 2019 ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkait masalah pencemaran minyak mentah pada wilayah kegiatan KKKS PT Chevron Pasific Indonesia ( PT CPI ) berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup di lahan masyarakat 

 

Pengaduan masyarakat yang terkena dampak dari pengeboran minyak mentah kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau meliputi masyarakat Kabupaten Rohil "Mawarni Ibunya Armi Hasyim", Kabupaten Siak "Sudung Manurung"  Nomor 490/PPLHK/ 5831 ditujukan ke Direktur Jendral Penegakan Hukum Di Jakarta tanggal 06 Desember 2019.

 

Adanya dugaan akibat pengeboran minyak mentah, adanya pengadukan kepada DLHK Provinsi Riau untuk Penyelesaian  Sengketa Lingkungan Hidup di lahan masyarakat.

 

Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana saat di konfirmasi awak media (10/12/2019) menyampaikan "kita telah melaksanakan verfikasi Pengaduan baik administrasi dan lapangan, ada juga pengambilan sampel dan diuji di laboratorium yang sudah  terakreditasi".

 

Dari hasil verifikasi beberapa pengaduan tersebut, didapat kesimpulan telah terjadi sengketa lingkungan hidup. Dan selanjutnya DLHK menawarkan ke masing-masing pihak mengenai penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Terangnya.

 

Apabila masing-masing pihak sepakat penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan,  Dinas LHK Riau dapat berperan sebagai fasilitator atau mediator, sebagai pihak ketiga yang netral.

 

Dan Perbedaan dari fasilitator adalah pihak ketiga netral yang pasif, sementara mediator pihak ketiga netral yang aktif. Hasil fasilitasi atau mediasi berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan, hal tersebut merupakan keputusan para kedua belah pihak. 

 

Dalam Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dimaksudkan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan atau tindakan tertentu untuk mencegah dan atau menanggulangi terjadinya pencemaran Dan atau kerusakan lingkungan hidup. Ungkap Dwiyana.

 

Apabila tidak terjadi kesepakatan PSLH di luar pengadilan, masing-masing pihak, atau salah satu pihak dapat menempuh PSLH melalui Pengadilan.Terhadap kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak, peran Dinas LHK melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan tersebut. Tandasnya DLHK Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana. (Erizal)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...