Diduga Dampak Pengeboran Minyak Mentah PT Chevron Pasific Indonesia, Lahan Masyarakat Tercemar
Portalriau.com-Pekanbaru, Adanya pengaduan masyarakat selama tahun 2019 ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkait masalah pencemaran minyak mentah pada wilayah kegiatan KKKS PT Chevron Pasific Indonesia ( PT CPI ) berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup di lahan masyarakat
Pengaduan masyarakat yang terkena dampak dari pengeboran minyak mentah kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau meliputi masyarakat Kabupaten Rohil "Mawarni Ibunya Armi Hasyim", Kabupaten Siak "Sudung Manurung" Nomor 490/PPLHK/ 5831 ditujukan ke Direktur Jendral Penegakan Hukum Di Jakarta tanggal 06 Desember 2019.
Adanya dugaan akibat pengeboran minyak mentah, adanya pengadukan kepada DLHK Provinsi Riau untuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di lahan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana saat di konfirmasi awak media (10/12/2019) menyampaikan "kita telah melaksanakan verfikasi Pengaduan baik administrasi dan lapangan, ada juga pengambilan sampel dan diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi".
Dari hasil verifikasi beberapa pengaduan tersebut, didapat kesimpulan telah terjadi sengketa lingkungan hidup. Dan selanjutnya DLHK menawarkan ke masing-masing pihak mengenai penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Terangnya.
Apabila masing-masing pihak sepakat penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan, Dinas LHK Riau dapat berperan sebagai fasilitator atau mediator, sebagai pihak ketiga yang netral.
Dan Perbedaan dari fasilitator adalah pihak ketiga netral yang pasif, sementara mediator pihak ketiga netral yang aktif. Hasil fasilitasi atau mediasi berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan, hal tersebut merupakan keputusan para kedua belah pihak.
Dalam Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dimaksudkan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan atau tindakan tertentu untuk mencegah dan atau menanggulangi terjadinya pencemaran Dan atau kerusakan lingkungan hidup. Ungkap Dwiyana.
Apabila tidak terjadi kesepakatan PSLH di luar pengadilan, masing-masing pihak, atau salah satu pihak dapat menempuh PSLH melalui Pengadilan.Terhadap kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak, peran Dinas LHK melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan tersebut. Tandasnya DLHK Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana. (Erizal)