Diduga Kebocoran Minyak Mentah PT Chevron Pasific Indonesia, Kolam Ikan Pak Perdana Barus Tercemar

Diduga Kebocoran Minyak Mentah PT Chevron Pasific Indonesia, Kolam Ikan Pak Perdana Barus Tercemar

 

Portalriau.com-Pekanbaru, Salah satu warga yang beralamat di jalan ikan raya RT 002 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai membuat pengaduan ke DLHK Provinsi Riau terkait dugaan pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/ atau Perusakan Hutan.

 

Dengan Laporan Pak Perdana Barus pertanggal 15 Agustus 2019 adanya dugaan Pencematan Lingkungan di lokasi Kelurahan Sungai Ukai RW 05 Kecamatan Rumbai Pesisir terkait tumpahan minyak mentah yang berdampak pada kolam ikan semenjak bulan April 2019.

 

Perdana Barus yang tinggal di Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat "Sudah 5 kali pertemuan tapi belum ada pak,saya memang sudah ajukan klaim ke DLHK Provinsi Riau"

 

Tapi sepertinya pengaduan saya kurang di tanggapi pihak PT Chevron Pasific Indonesia, masak berbulan-bulan  jelas ada makhluk hidup di kolam saya dan sudah banyak yang mati dan  pihak PT Chevron Pasific Indonesia lambat berpikir atau di sengaja di ulur-ulur waktu nya. Terang Pak Barus

 

Dijelaskan Pak Barus" Ikan dan biaya pakan sudah 1,1 Milyar lebih pak karena kolam terkena limbah,  ikan sudah banyak mati dan ikan tidak berani saya panen pak. Saya takut kalau ada yang konsumsi ikan dengan sengaja saya jual orang terkena dampaknya dan saya bisa pidana"

 

Tapi karena sudah ada kesepakatan sengketa di luar pengadilan saya masih menunggu dari pihak PT Chevron Pasific Indonesia dan DLHK. Mungkin permasalahan ini tidak berniat baik untuk permasalahan lingkungan yang ada di sekitar perusahaan

 

Pada Waktu yang berbeda, Awak media mengkonfirmasi DLHK Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana menjelaskan maksud Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih akibat kegiatan usaha yang "berpotensi" dan atau telah menimbulkan dampak pada masyarakat atau lingkungan. 

 

Dengan demikian, kegiatan atau usaha yang hanya berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan  sudah bisa dikatakan terjadi sengketa Lingkungan Hidup.

 

Tahap selanjutnya, untuk beberapa pengaduan, DLHK Riau telah menawarkan  ke masing-masing pihak mengenai pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan. PSLH di luar pengadilan tidak boleh dilakukan untuk dugaan pidana didalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH. Terangnya.

 

Apabila masing-masing pihak sepakat penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan,  Dinas LHK Riau dapat berperan sebagai fasilitator atau mediator, sebagai pihak ketiga yang netral.

 

Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) dimaksudkan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan atau tindakan tertentu untuk mencegah dan atau menanggulangi terjadinya pencemaran Dan atau kerusakan lingkungan hidup. Ungkap Dwiyana.

 

Terhadap kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak, peran Dinas LHK melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan tersebut.Apabila tidak terjadi kesepakatan PSLH di luar pengadilan, masing-masing pihak, atau salah satu pihak dapat menempuh PSLH melalui Pengadilan.

 

Di kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, bahwa pencemaran akibat tercemar minyak mentah harus dilakukan tindakan tertentu untuk menghentikan pencemaran, serta dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 

 

Sesuai pasal 87 UU 32/2009, bahwa pencemaran dan atau kerusakan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan atau lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan LH dan tidak dibebankan kepada negara atau sebagai biaya produksi.Tandasnya DLHK Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana. (Erizal)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...