Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT CPI , Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK Tinjau Lokasi
Portalriau.com - Dalam rangka Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup, sebanyak 13 orang Tim Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang di pimpin langsung oleh Bapak Osten Sianipar, SH, M.Si, beserta Tim Ahli Valuasi Ekonomi Lingkungan Hidup dan Ahli Pencemaran atau kerusakan Lingkungan Hidup yaitu Dr Ir Dwi Putro Tejo Baskoro, M.Sc, Dr. Qomarudin Helmy, M.T, Prof Dr Ir Etty Riani MSc, serta dari laboratorium LEMIGAS dan DLHK Provinsi Riau di wakili Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dwiyana, serta dinas LH kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
Adapun maksud kedatangan Tim Ditjen Gakkum Ke Provinsi Riau adalah dalam rangka verifikasi sengketa Lingkungan Hidup dugaan pencemaran akibat dampak dari pengeboran minyak mentah dari beroperasinya PT Chevron Pacific Indonesia yang mengakibatkan masyarakat dirugikan hak-haknya.
Kegiatan Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat, verifikasi di lapangan, pengambilan sampel di tiga Kabupaten (Kabupaten Siak, Bengkalis, Rokan Hilir) dan di uji kelaboratorium yang dilaksanakan dari tanggal 13 Sampai dengan 22 Februari 2020.
Dari Fakta yang ada saat verifikasi di lapangan dan hasil uji laboratorium akan dianalisa oleh para ahli sesuai keahliannya, selanjutnya hasil analisis para ahli dan fakta lapangan digunakan untuk menentukan langkah-langkah adminitrasi dan /atau hukum serta bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang akan difasilitasi oleh KLHK (Direktorat Penyelesaian sengketa LH)
Menurut Dwiyana, Dinas LHK Provinsi Riau dan juga masyarakat mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK yang sangat peduli dengan keluhan masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan, kami meyakini bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang difasilitasi oleh Ditjen Gakkum KLHK memperoleh kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.( Rls/Erizal)