Dwiyana : UU No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH Jadi Barometer Lingkungan Hidup Tetap Terjaga
Portalriau.com-Pekanbaru, Beberapa pengaduan masyarakat yang terkena dampak diakibatkan dari perusahaan-perusahaan penambangan minyak mentah yang beroperasi diwilayah Provinsi Riau yang melaporkan pengaduan ke DLHK Provinsi Riau.
DLHK Provinsi Riau saat dikonfirmasi awak media melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana menyampaikan "Sengketa LH adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah menimbulkan dampak pada lingkungan hidup".
Dalam penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup salah satunya PT Chevron Pacific Indonesia ( PT CPI ) bukan sebatas persoalan pemulihan fungsi lingkungan hidup atau tidak pemulihan, ada atau tidak adanya RPFLH yang disetujui KLHK, melampaui atau tidak melampaui baku mutu lingkungan hidup, berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
sebagai pedoman dalam pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3, harus dilakukan Uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (toxicity charateristic leaching prosedur/ TCLP) dengan metode tertentu.
Dan hasil dari uji TCLP tersebut digunakan untuk menentukan jenis pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3, antara lain: apakah wajib dikelola dengan pengelolaan limbah B3 kategori 1, kategori 2, atau wajib dikelola dengan pengelolaan limbah NON B3, atau tanah dimaksud dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar.
Intinya, apapun hasil uji karakteristik/TCLP tanah yang terkontaminasi limbah B3, tanah dimaksud wajib dikelola dengan pengelolaan sesuai hasil uji TCLP, bukan dibiarkan sampai hari kiamat. Terang Dwiyana.
Dwiyana menambahkan, sesuai Pasal 85 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menyatakan : Penyelesaian Sengketa LH di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan :
a. Bentuk dan besarannya ganti rugi;
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan atau perusakan;
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atau perusakan: dan atau
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Dan Perlu direview kembali, sesungguhnya Perhitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang :
a. Pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dan atau
b. Valuasi ekonomi lingkungan hidup.
Selanjutnya, Apabila tanah terkontaminasi berada di lahan masyarakat atau di kawasan hutan, jelas menimbulkan sengketa lingkungan hidup dan merugikan masyarakat dan atau lingkungan hidup.
Kemudian apakah terkontaminasi nya tanah itu akibat kegiatan masa lalu maupun masa sekarang, lalu apakah itu limbah B3 atau limbah non B3, seharusnya limbah dan atau bahan/ B3 dan atau non B3 tersebut tidak berada di lahan masyarakat. Apakah dumping / keberadaan limbah atau bahan di lahan masyarakat atau kawasan hutan tersebut ada izinnya??.
Ini jelas menunjukkan ketidaktaatan dan harus ada pihak yang bertanggungjawab, karena kejadian tersebut merupakan dampak penting dari kegiatan dan atau usaha yang tidak dikelola. Ungkapnya
Sebagai mana tertuang di Pasal 88 UU 32/2009 tentang PPLH di jelaskan bahwa
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 91 UU no 32/2009 tentang PPLH
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.