Ini Penjelasan Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Terkait Tiga Mahasiswa Menjalani Proses Hukum
Pekanbaru-Portalriau.com-Dapat disampaikan bahwa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Perlu ditegaskan bahwa proses hukum di kepolisian tidak terkait dengan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, maupun keputusan SK pemberhentian yang telah diambil oleh Universitas.
Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Tidak pernah melarang mahasiswa berunjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum (lingkungan Unilak). Bahwa keputusan pemberhentian telah melalui proses di intenal Unilak dimulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak sebagai lembaga yang di beri wewenang.
‘’Proses hukum tiga mahasiswa diduga berkaitan dengan kejadian yang terjadi dalam rentang waktu tanggal 16-18 Februai. Diantaranya urayan kejadian.
Pada tanggal 16 Feb 2021 hari (Selasa) melakukan aksi dengan menduduki lantai tiga gedung Rektorat tepatnya di depan pintu masuk ruang rektor hingga menggangu aktivitas. Menduduki gedung Rekotarat lantai III yang berlangsung selama dua hari satu malam, selama menduduki tidur dikampus di depan pintu ruang rektor, dan beberapa mahasiswa merokok.
Disaat menduduki lantai 3, pada malam harinya sekira jam 3 dini hari tanggal ( 17 Feb, hari Rabu) melakukan pembakaran ban hanya berjarak lima meter dari dinding gedung Rektorat dan ini membahayakan gedung, akibatnya sejumlah tanaman mati.
Di hari Kamis usai bertemu wakil Rektor II di Aula Pustaka kemudian sejumlah mahasiswa naik ke lantai tiga, tiba dilantai tiag langsung menendang pintu masuk ruang kerja rektor hingga rusak dan terekam CCTV.Usai berhasil masuk, salah satu mahasiswa masuk ke ruang kerja pribadi rektor dan menarik kursi rektor kemudian membuang kursi dari lantai tiga kebawah. Akibat kejadian ini, terdapat beberapa kerusakan pada fasilitas kampus. Rusaknya pintu masuk ruang rektor, ruang kerja rektor, lemari rektor, dan kursi rektor.
Kabag Humas Unilak Revnu O'Hara kepada media portalriau.com Sabtu (13/3/2021) menjelaskan duduk perkara kasus tiga mahasiswa Unilakdiberhentikan alias di-drop out(DO) dari kampus mengkritik kebijakan Rektor. O'Hara mengatakan ketiga mahasiswa itu Diduga melakukan tindakan pelanggaran di internal kampus. Salah satunya menggeruduk ruang kerja Wakil Rektor III hingga menyebabkan kursi kerja terbalik.
"Lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja Rektor Unilak dan di dalam ruang rapat Rektor sebagian mahasiswa merokok. Melakukan penyegelan ruang kerja Rektor, memasang spanduk, dan menduduki gedung rektorat lantai 3 selama satu hari hingga mengganggu aktivitas di lingkungan kampus," katanya.
Dalam rangkaian aksi, ketiganya disebut menendang ruang kerja Rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak. Aksi itu bahkan terekam CCTV kampus
Kejadian yang terjadi diatas patut diduga sebagai pelanggaran hukum dan juga pelanggaran norma dan kedisiplinan di internal Unilak. Adanya kejadian diatas menjadi pertimbangan senat Unilak untuk keluarnya SK Pemberhentian
“ Unilak kampus yang menjunjung tinggi Budaya Melayu dan menerapkan prinsip nilai religius, jujur , visioner, disiplin dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun, ujarnya. Rektor Unilak mengajak kepada mahasiswa lainnya untuk dapat fokus kuliah dan berprestasi.” ujar Revnu.( Sumber rls humas unilak),