Pak Barus Menuai Harapan Ibu Menteri LHK Dan Dirjen Gakkum Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT CPI
Portalriau.com-Pekanbaru, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran limbah minyak mentah oleh perusahaan pengeboran minyak PT Chevron Pacific Indonesia ( PT CPI) yang berdampak bagi masyarakat.
Dalam penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau mengadakan pertemuan kedua belah pihak untuk ada penyelesaian.
Dinas LHK Provinsi Riau melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat menjelaskan bahwa "Sengketa LH adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah menimbulkan dampak pada lingkungan hidup".
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
Selanjutnya, Penyelesaian sengketa LH diluar Pengadilan adalah mengacu Pasal 85 UU NO 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rangka untuk memperoleh kesepakatan antara lain bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan tertentu untuk mencegah dan menghentikan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Terang Dwiyana.
Dan pada tahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Terang Seksi Pengaduan Dan Penyelesaian sengketa Dwiyana.
Dwiyana menambahkan. Untuk Pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui beberapa tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Tandasnya.
Di lain waktu yang berbeda, saat dikonfirmasi awak media salah satu masyarakat Perdana Barus "Saya berharap Ibu Menteri dan dirjen gakkum KLHK segera menyoroti masalah ini karena pengaduan saya dari tgl 10 juli 2019 di terima PT CPI".
Pak Barus Menambahkan, Saya berharap agar sebelum rapat bulan Pebruari 2020, PT CPI sudah beritikad baik memberi besaran ganti rugi kepada saya, sehingga rapat selanjutnya PT CPI hanya membahas rencana tindakan pemulihan seperti apa, sehingga ada kepastian yang jelas,.
Kalau lah bukan tanggung jawab PT CPI, saya minta PT CPI menunjukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pencemaran yang dikolam saya, termasuk siapa yang harus mengganti rugi kepada saya. Diakhiri Perdana Barus.(Erizal)