Pemprov Riau Komitmen Melaksanakan Perlindungan Dan Pengelolaan lahan Gambut

Pemprov Riau Komitmen Melaksanakan Perlindungan Dan Pengelolaan lahan Gambut

Portalriau.com-Pekanbaru. Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) yang ada di Provinsi Riau,Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.

 

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana M.Si menjelaskan Provinsi Riau terdapat 59 KHG (kawasan Hidrologis Gambut) dengan luas mencapai 5,3 Juta Hektar, yang di tetapkan oleh Kementerian LHK. KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. KHG menurut fungsinya ada yang merupakan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut atau Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut.

 

Didalam rencana perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut memperhatikan sejumlah hal, antara lainnya karakater fisik dan biofisik fungsi ekologis, sebaran potensi dumber daya alam, batas sosial, kearifap lokal/budaya.

 

Komitmen Pemrov Riau dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan Gambut yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, di mulai sejak dari suatu rencana usaha/kegiatan akan dilaksanakan, pada saat pelaku usaha mengajukan permohonan ijin lingkungan atau dalam rangka pemenuhan komitmen izin lingkungan, proses penilaian secara administrasi terhadap Kerangka Acuan/Formulir KA, ANDAL, dilakukan untuk memastikan bahwa rencana usaha/kegiatan telah sesuai dengan tata ruang, dalam hal tidak sesuai dengan RTRW akan ditolak dan dikembalikan kepada pelaku usah/pemrakarsa, 

 

Demikian pula untuk menentukan suatu rencana usaha/kegiatan memiliki kelayakan lingkungan, adalah dengan memastikan bahwa rencana usaha/kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk juga regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

 

Pada tahap operasional suatu usaha/kegiatan, Pemprov Riau melalui Dinas LHK melakukan pengawasan secara reguler maupun pengawasan secara impromptu sesuai kewenangan, yang berkoordinasi kepada Kementerian LHK maupun Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup di Kabupaten/ Kota, dengan prinsip kecepatan, ketepatan, kolaboratif dan konsisten. 

 

Dwi Yana menambahkan, Bahwa dalam pengawasan ini untuk memastikan pelaku usaha/kegiatan melaksakan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).Penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang meyebabkan kerusakan ekoistem gambut di dalam atau di luar areal usaha atau kegiatannya wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. 

 

Sesuai pasal 30 PP 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahwa pemulihan dilakukan dengan cara suksesi alami, rehabilitasi, restorasi dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan IPTEK.Terangnya

 

Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelaku usaha/kegiatan melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut, dapat dikenakan sanksi adminsitrasi paksaan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 44 PP 57/2016.

 

Selanjutnya apabila penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota memberikan sanksi pembekuan izin lingkungan.

 

Terhadap pengaduan yang disampikan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kami mengucapkan terima kasih, ini merupakan salah satu hak setiap orang melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dijamin dalam UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan dugaan penggarapan ratusan hektar lahan gambut dengan ketebalan 3 meter yang dilakukan oleh PT Musim Mas, kami akan segera melaksakan verfikasi lapangan bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Tandasnya (Erizal)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...