Pemprov Riau Komitmen Melaksanakan Perlindungan Dan Pengelolaan lahan Gambut
Portalriau.com-Pekanbaru. Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) yang ada di Provinsi Riau,Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.
Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana M.Si menjelaskan Provinsi Riau terdapat 59 KHG (kawasan Hidrologis Gambut) dengan luas mencapai 5,3 Juta Hektar, yang di tetapkan oleh Kementerian LHK. KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. KHG menurut fungsinya ada yang merupakan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut atau Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut.
Didalam rencana perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut memperhatikan sejumlah hal, antara lainnya karakater fisik dan biofisik fungsi ekologis, sebaran potensi dumber daya alam, batas sosial, kearifap lokal/budaya.
Komitmen Pemrov Riau dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan Gambut yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, di mulai sejak dari suatu rencana usaha/kegiatan akan dilaksanakan, pada saat pelaku usaha mengajukan permohonan ijin lingkungan atau dalam rangka pemenuhan komitmen izin lingkungan, proses penilaian secara administrasi terhadap Kerangka Acuan/Formulir KA, ANDAL, dilakukan untuk memastikan bahwa rencana usaha/kegiatan telah sesuai dengan tata ruang, dalam hal tidak sesuai dengan RTRW akan ditolak dan dikembalikan kepada pelaku usah/pemrakarsa,
Demikian pula untuk menentukan suatu rencana usaha/kegiatan memiliki kelayakan lingkungan, adalah dengan memastikan bahwa rencana usaha/kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk juga regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Pada tahap operasional suatu usaha/kegiatan, Pemprov Riau melalui Dinas LHK melakukan pengawasan secara reguler maupun pengawasan secara impromptu sesuai kewenangan, yang berkoordinasi kepada Kementerian LHK maupun Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup di Kabupaten/ Kota, dengan prinsip kecepatan, ketepatan, kolaboratif dan konsisten.
Dwi Yana menambahkan, Bahwa dalam pengawasan ini untuk memastikan pelaku usaha/kegiatan melaksakan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).Penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang meyebabkan kerusakan ekoistem gambut di dalam atau di luar areal usaha atau kegiatannya wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Sesuai pasal 30 PP 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahwa pemulihan dilakukan dengan cara suksesi alami, rehabilitasi, restorasi dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan IPTEK.Terangnya
Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelaku usaha/kegiatan melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut, dapat dikenakan sanksi adminsitrasi paksaan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 44 PP 57/2016.
Selanjutnya apabila penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota memberikan sanksi pembekuan izin lingkungan.
Terhadap pengaduan yang disampikan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kami mengucapkan terima kasih, ini merupakan salah satu hak setiap orang melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dijamin dalam UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan dugaan penggarapan ratusan hektar lahan gambut dengan ketebalan 3 meter yang dilakukan oleh PT Musim Mas, kami akan segera melaksakan verfikasi lapangan bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Tandasnya (Erizal)