Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Perdagangan Satwa Liar DiLindungi Jaringan International
Pekanbaru, Maraknya perdagangan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang, Polda Riau menggelar gelar Konferensi Pers Pengungkapan jaringan Internasional Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi yang dilaksanakan di Kebun binatang kasam kulim, minggu 15 Desember 2019.
Dalam acara press Release pengungkapan jaringan Internasional perdagangan satwa liar turut hadir Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi. SH,S.IK,MSi,Kepala BBKSDA Provinsi Riau Suharyono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, Balai Karantina Rina Delvi, P3ES P Amral Fery, BBKSDA Riau Kabid Teknik Mahfud.
Adapun Polda Riau gagalkan penyelundupan satwa liar jaringan Internasional yang di lindungi berdasarkan Undang-undang yang diselamatkan dari perdagangan satwa meliputi 4 ekor anak singa, 1 ekor Leopard, 50 ekor kura-kura langka jenis dari Negara Indian Turtle dan 3 ekor anak orang hutan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH.SIK.MSi menjelaskan dalam press realease " dalam pengungkapan kasus penyelundupan satwa langka ini ditangkap di jalan Riau pekanbaru pada tanggal 14 Desember 2019 dan jenis satwa langka yang ditangkap merupakan hewan dan asal hewan berasal dari luar negeri masuk melalui Dumai menuju Lampung."
Jaringan Perdagangan satwa liar ini merupakan kejahatan internasional yang harus di ungkap siapa pemesan. Dan Jaringan ini merupakan perdagangan satwa liar pengiriman hewan dalam negeri dan dari luar negeri. Terang
Bahwa jaringan perdagangan satwa liar sebagai jaringan kejahatan internasional merupakan jaringan terbesar kejahatan kedua setelah kejahatan Narkoba. Tentunya kita bagian dari masyarakat internasional untuk memberantas kejahatan tersebu. Dan dua pelaku berinisial Y dan L sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH,SIK,MSi.
Kepala BBKSDA Provinsi Riau Suharyo bahwa semuanya ini singa dan Leopardnya usianya masih sangat muda dan itu masuk dari jalur perairan laut(dari luar Negeri) melalui negara tetangga masuk dari Dumai.Dari pengakuan pelaku satwa liar ini dan di bawa ke Lampung dan juga masih dalam pendalam dari penyidik.
Balai Karantina Ibu Rina Delfi menjelaskan Bahwa pihak karantina setiap hewan yang dimasukan harus mempunyai sertifikat kesehatan dan masuk pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga dengan masuk hewan ini yang tidak sesuai tempat sehingga ini dinyatakan penyelundupan hewan yang dilindungi.
Selanjutnya, Satwa yang dilindungi telah diamankan ini akan dilakukan rehab di Kebun binatang kasang kulim dan leopard dibawa ke Medan dan harga seekor anak singa kalau rupiahkan harganya sekitar 450 jt per ekor.terangnya. (Erizal)