Bagian 2 : Matinya Akal Sehat di Kampus Kami

Bagian 2 : Matinya Akal Sehat di Kampus Kami

Portalriau.com - PEKANBARU - STMIK AMIK RIAU

 

Oleh : Johar Arief, Ketua STMIK Amik Riau 2015 - 2017

 

“Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang #25820172230”. “25082017 22.30 Bersejarah”. Demikian tulisan yang di-posting rekan-rekan pada halaman Facebook mereka.

 

Subhanallah…. Sadarkah teman-teman?

 

#25820172230 adalah hari yang bersejarah. Memang benar…. hari yang bersejarah. Hari itu menandakan matinya akal sehat, intelektualitas, keadilan, dan konstitusionalitas pada lembaga yang kita cintai, STMIK Amik Riau. Prinsip-prinsip agung yang katanya kita junjung tinggi selama ini sebagai sivitas akademika perguruan tinggi.

 

#25820172230 adalah klimaks dari gerakan “makar” terhadap Ketua STMIK Amik Riau yang sah yang telah dipilih oleh Senat dan ditetapkan oleh Yayasan Komputasi Riau pada 2015. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “makar” adalah :

 

1. Akal busuk, tipu muslihat,

2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan

     sebagainya,

3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

 

Sementara merujuk pada Peraturan Yayasan Komputasi Riau (YKR) Nomor 033/A.I.1/YKR/II/2016 tentang Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau, gerakan #25820172230 bisa dikategorikan sebagai tindakan “membuat isu-isu yang bertujuan untuk mengadu domba yang mengakibatkan perpecahan antar sesama pegawai, dan atau membuat pemufakatan yang bertujuan untuk menjatuhkan atau merusak nama nama Yayasan, unsur pimpinan Yayasan, Ketua, dan/atau unsur pimpinan STMIK Amik Riau;” (Pasal 103 ayat 3d), dan tindakan “melakukan perbuatan menghasut dan/atau menggerakkan Pegawai lainnya atau pihak mana pun untuk mengadakan unjuk rasa atau kegiatan lainnya yang merugikan Yayasan atau pun masyarakat lainnya;” (Pasal 103 ayat 3e).

 

Sadarkah rekan-rekan bahwa kedua tindakan tersebut merupakan pelanggaran kategori sangat berat (pelanggaran tingkat V) yang diancam dengan sanksi skorsing atau PHK (Pasal 103 ayat 2 Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau Nomor 033/A.I.1/YKR/II/2016)???

 

“25082017 22.30” (Tanggal 25 Agustus 2017 pukul 22.30 WIB), Ketua Yayasan Komputasi Riau (YKR), Drs H Mohammad Helmy, menandatangani SK Yayasan Komputasi Riau No. 099/A.I.1/YKR/VIII/2017 yang isinya berbunyi :

 

1. Menonaktifkan saya,

2. Mengangkat Dr. Erlin sebagai Plt Ketua hingga akhir masa jabatan saya

    (2019),

3. Pemilihan Ketua definitif periode selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme statuta

    (pemilihan melalui Senat).

 

Penandatanganan ini sekali lagi merupakan klimaks dari gerakan “makar” yang dilakukan rekan-rekan terhadap Ketua yang sah. Sebuah gerakan inkonstitusional yang mulai dibangun jauh-jauh hari sebelumnya. Sebuah pemufakatan yang penuh dengan tindakan hasut-menghasut, fitnah, intimidasi, ancam-mengancam, memecah-belah, dan berujung pada aksi kerumunan tak beraturan (mob), ancaman mogok (lumpuh instusi dan mahasiswa lari), ancaman demo mahasiswa, pemasangan spanduk, hingga perusakan properti (kursi kuliah).

 

Seperti inikah wajah asli rekan-rekan yang selama ini mengklaim dirinya sebagai kaum intelektual?? (arti kata intelektual menurut KBBI :

 

1. Cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan;

2. (yang) mempunyai kecerdasan tinggi; cendekiawan;

3. Totalitas pengertian atau kesadaran, terutama yang menyangkut pemikiran dan

     pemahaman). Sungguh memalukan!!...

 

Tekanan Mob dan Pengadilan oleh Mob “Jebol pertahanan”, demikian ungkapan Ketua YKR dalam emailnya kepada Ketua Pembina YKR, Prof, Dr. H. Dadang Iskandar M.Sc, mengenai alasan penandatangan SK “Matinya Integritas dan Akal Sehat”, SK yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya untuk ditandatangani pada hari itu. Tekanan mob lah yang membuat “pertahanan” itu jebol. Baik mob di luar maupun “di dalam” kantor YKR.

 

Karena tekanan mob, prinsip-prinsip konstitusional, intelektual, dan keadilan yang harusnya dijunjung tinggi diruntuhkan begitu saja. Prinsip-prinsip inilah yang seharusnya dijaga oleh “pertahanan integritas” seorang Ketua Yayasan sebuah perguruan tinggi. Karena tekanan mob, komitmen mendukung Ketua STMIK Amik Riau karena alasan konstitusional (yang telah dibangun oleh Ketua YKR jauh-jauh hari sebelumnya) bisa berbalik 180 derajat pada detik-detik terakhir.

 

Satu hal yang tak kalah menggelitik saya, mengapa Sdri. Dr Erlin yang diangkat sebagai Plt Ketua?? Norma yang berlaku umum (walau tak dijelaskan secara harfiah dalam Statuta STMIK Amik Riau), jika seorang Ketua atau pucuk pimpinan tertinggi dinonaktifkan, maka otomatis wakilnya (wakil ketua) yang diangkat sebagai Plt untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ditetapkan pejabat definitif selanjutnya. Apa urgensinya mengangkat Sdri. Dr Erlin sebagai Plt Ketua??.... Inilah tekanan mob.

 

#25820172230 adalah hari yang bersejarah. Pada hari itu di lembaga yang kita cintai ini berlaku apa yang disebut sebagai “Pengadilan oleh Mob (Trial by The Mob)” terhadap Ketua yang sah. Mengapa mekanisme kontrol dan sanksi yang sudah begitu bagus kita rumuskan dalam Statuta dan Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau, mekanisme yang disusun berdasarkan prinsip keadilan dan semangat perguruan tinggi, ditabrak dan dibuang begitu saja?? Sungguh memalukan!!...

 

Jabatan Ketua memang kursi panas, jabatan Ketua memang jabatan politis. Tapi ini bukan alasan untuk membunuh prinsip keadilan melalui mekanisme yang berlaku. Bahkan presiden yang mempunyai hak prerogatif untuk mencopot menteri pun, akan memanggil menterinya ke Istana untuk dimintai penjelasan sebelum sang menteri dicopot dari jabatan. Apakah saya pernah dipanggil untuk diberitahu dan dimintai penjelasan terkait hal-hal yang dituduhkan rekan-rekan terhadap saya?? NO!!...

 

Berdasarkan Statuta STMIK Amik Riau Pasal 31 ayat 1 (jangan bosan jika saya terus merujuk pada Statuta, karena memang demikianlah seharusnya sebuah organisasi perguruan tinggi dikelola), Ketua berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila :

 

a. Meninggal dunia,

b. Berakhir masa jabatannya dan tidak terpilih kembali,

c. Berhalangan tetap secara terus-menerus lebih dari enam bulan,

d. Mengundurkan diri,

e. Memangku jabatan rangkap sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30,

f.  Dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya,

g. Melanggar kode etik STMIK Amik Riau; dan,

h. Dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan

    pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanyaan saya sederhana :

    yang mana??

    

Saya tidak pernah tahu apakah yang dituduhkan itu merupakan pelanggaran yang pernah saya lakukan hingga saya layak diturunkan dari jabatan. Kalau memang iya, apa pelanggarannya?? Kalau memang saya dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugas, apanya yang tidak cakap?? Silakan rekan-rekan bandingkan secara fair kinerja saya selama dua tahun dengan kinerja Ketua-Ketua sebelumnya. Jika penurunan saya tidak sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Statuta, bukankah ini namanya melanggar Statuta??

 

Kalau memang saya diturunkan karena kebijakan yang saya buat, apakah dengan begitu gampangnya mencopot Ketua hanya karena kebijakan yang dia lakukan? Yang lebih membuat saya heran, mengapa kebijakan yang pada dasarnya saya buat untuk menjadikan lembaga ini lebih berkualitas, profesional, dan menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah (rekan-rekan dan Yayasan sebenarnya sudah tahu ini), justru dijadikan senjata untuk menjatuhkan saya dan diterima oleh Ketua Yayasan. Dimana akal sehat??............. (alasan di balik berbagai kebijakan yang saya buat akan saya jelaskan panjang lebar pada bagian kedua tulisan ini).

 

Jika tuduhan itu merupakan pelanggaran, sudah ada mekanisme prosedur pemeriksaan, pertimbangan dan penentuan sanksi dalam Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau (Pasal 105, 106, 107, 108, 109). Ini jika kita mau meluangkan waktu sedikit saja untuk membolak-balik Peraturan Kepegawaian. Mengapa tidak dilakukan? Dimana prinsip keadilan??

 

Kita punya organ perguruan tinggi yang dinamakan “Senat”. Silakan bolak-balik Statuta STMIK Amik Riau. Di Statuta telah diatur fungsi dan kewenangan Senat. Pasal 34 ayat 2d Statuta mengatakan bahwa Senat memiliki fungsi dan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Ketua atas kebijakan yang ditempuh oleh Ketua (inilah mengapa di awal kepemimpinan saya mengusulkan perubahan statuta agar Ketua Senat tidak boleh dijabat oleh Ketua STMIK Amik Riau). Mengapa ini tidak dilakukan melalui Senat, melalui koridor dan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh Statuta?? Mengapa rekan-rekan yang katanya kaum intelektual lebih memilih cara-cara “premanisme”? Apa gunanya Senat?? Bubarkan saja Senat!!....

 

Subhanallah…. Saya jadi bertanya-tanya, apakah memang ini budaya STMIK Amik Riau?? Apakah ini budaya yang diinginkan para founding fathers?? Apakah lembaga ini isinya kaum intelektual atau mob?? (Bagian pertama dari dua tulisan) (DPR)

Berita Terkait

Pimpin Upacara HKN, Plt Bupati Labuhanbatu: selamat hari raya idul fitri

Labuhanbatu, portalriau.com- Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah saat…...

Plt. Bupati Labuhanbatu Ikuti Exit Briefing Danrem 022/PT

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM mengikuti kegiatan Exit Briefing Komandan Resor Militer (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf. Agustatius…...

Kasmarni Deklarasi Maju Lagi sebagai Bupati Bengkalis Periode Kedua

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mendaklarasikan bahwa dirinya akan maju pada Pilkada Bengkalis 2024, sebagai Calon Bupati untuk periode kedua. Hal itu diungkapkan Bupati Kasmarni…...

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

Photo: Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las (Welder) di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI,Serang, Banten. Ini merupakan rangkaian Program Vokasi PT…...

Aksi Demo Damai Tolak Kebijakan Pembatasan Paspor, LSM Dan Mahasiswa Desak Copot Jabatan Kakanim

Meranti - Puluhan masa dari LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Perwakilan Mahasiswa Meranti melakukan aksi demo damai di Jalan Merdeka Kantor…...